Saat OTT KPK soal Pungli di Kampus Negeri Malah Dilimpahkan ke Polisi

Round-Up

Saat OTT KPK soal Pungli di Kampus Negeri Malah Dilimpahkan ke Polisi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 23 Mei 2020 08:33 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Lama tak ada kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT), KPK tiba-tiba memberikan kejutan. Namun kejutan lembaga antikorupsi itu malah bikin mengernyitkan dahi.

Bermula dari keterangan pers dadakan dari Deputi Penindakan KPK yang baru, Karyoto, perihal adanya informasi OTT. Karyoto menyebut bila pada Rabu, 20 Mei 2020, KPK telah menangkap seorang bernama Dwi Achmad Noor yang belakangan diketahui sebagai Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," kata Karyoto pada Kamis (21/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rupanya KPK memang bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud untuk melakukan OTT itu. Dari tangan Dwi Achmad Noor, KPK menyita uang USD 1.200 dan Rp 27,5 juta.

Karyoto lantas menjelaskan konstruksi kasusnya, sebagai berikut:
- Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor;
- THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud;
- Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana;
- Pada tanggal 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud )masing-masing sebesar Rp 1 juta.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," ucap Karyoto.

Kemudian, Karyoto menyebut KPK meminta keterangan pada sejumlah orang di antaranya Komarudin selaku Rektor UNJ, Dwi Achmad Noor sebagai Kabag Kepegawaian UNJ, Sofia Hartati sebagai Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Tatik Supartiah sebagai Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti sebagai Karo SDM Kemendikbud, Dinar Suliya selaku Staf SDM Kemendikbud, dan Parjono sebagai Staf SDM Kemendikbud. Apa hasilnya?

"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto.

Agar Korupsi Berkurang, Novel: Bersihkan Dulu Penegak Hukumnya:

Ya, OTT KPK itu lantas tidak ditindaklanjuti dan malah dilimpahkan ke kepolisian. Polda Metro Jaya mengakui adanya pelimpahan kasus itu.

"Kasus ini memang diserahkan kepada penyidik oleh KPK, diserahkan tadi siang kepada timsus (tim khusus) Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (22/5/2020).

Namun Yusri tidak menjelaskan lebih detail. Dia mengatakan bila saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan.

"Kita kan, ini masih dalam penyelidikan, ini masih baru kita terima (pelimpahan berkas perkara). Artinya ke depan ya seperti itu (meminta keterangan Rektor UNJ Komarudin)," kata Yusri.

"Oleh penyidik sekarang ini akan didalami perkaranya seperti apa. Sekarang ini baru kita terima kita coba mendalami perkaranya seperti apa," imbuhnya.

Kritik lantas muncul dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Salah satu yang disorot yaitu penyebutan tentang konstruksi kasus mengenai rektor serta alasan pelimpahan karena tidak adanya penyelenggara negara.

Lantas apa kata KPK?

"Bagaimana kalau kemudian setelah diserahkan KPK ternyata sebuah kasus ditemukan keterlibatan penyelenggara negaranya? Perlu kami sampaikan setelah penyerahan kasus, sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata kemudian ditemukan ketelibatan penyelenggara negara, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).

Ali menjelaskan hingga saat ini KPK belum menemukan unsur pelaku merupakan penyelenggara negara dalam kasus itu. Untuk itu, Ali mengatakan KPK melimpahkan perkara itu ke aparat penegak hukum (APH) yang lain.

"Informasi yang kami terima dari Korsupdak KPK bahwa penyerahan kasus oleh KPK baik itu kepada Kejaksaan ataupun Kepolisian bukanlah kali ini saja dilakukan, sebelumnya ada beberapa kasus yang sudah diserahkan KPK kepada APH lain. Hal tersebut dilakukan apabila dari hasil permintaan keterangan dan gelar perkara, kemudian KPK tidak menemukan unsur perbuatan pelaku penyelenggara negaranya, maka dapat ditindaklanjuti oleh APH lain," ungkapnya.

Meski demikian, Ali tak menampik jika pimpinan perguruan tinggi negeri atau rektor masuk dalam kategori penyelenggara negara. Namun, Ali kembali menjelaskan, KPK belum menemukan hubungan perbuatan pelaku merupakan penyelenggara negara dalam kasus, meskipun sudah ada 7 orang yang diperiksa terkait dalam kasus.

"Kami tegaskan, giat OTT ini setelah KPK diminta bantuan oleh Itjen Kemendikbud karena ada dugaan pemberian sejumlah uang THR yang konstruksi kasusnya adalah diduga atas perintah rektor UNJ. Yang tertangkap tangan ada 1 orang yaitu DAN dengan barang bukti sebagaimana rilis Deputi Penindakan KPK, dan yang tertangkap menurut UU bukan masuk kategori Penyelenggara Negara," tutur Ali.

Halaman 3 dari 2
(dhn/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads