Nadiem Bicara soal OTT KPK di UNJ, Siapkan Sanksi Bila Ada Pelanggaran

Nadiem Bicara soal OTT KPK di UNJ, Siapkan Sanksi Bila Ada Pelanggaran

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Jumat, 22 Mei 2020 18:47 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim mengaku jengkel karena dituding konflik kepentingan (conflict of interest) terkait bayar SPP menggunakan GoPay.
Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kemendikbud. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim akan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran.

"Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nadiem, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).

Nadiem pun mengaku mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Dia mengatakan koordinasi akan terus dilakukan dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadiem pun mengungkapkan pengawasan akan ditingkatkan pengawasan agar setiap aktivitas di Kemendikbud bisa berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.

"Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut. Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin menambahkan kasus ini terungkap ketika ada masyarakat yang melapor tentang dugaan percobaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud.

Atas dasar itu dan setelah dilakukan verifikasi validitas laporan, KPK bersama Itjen Kemendikbud, sambung Muchlis, melakukan OTT di kantor Kemendikbud.

"Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan adanya peristiwa ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh satuan kerja untuk terciptanya good and clean governance di lingkungan Kemendikbud," tutur Muchlis.

Untuk diketahui, KPK bersama Itjen Kemendikbud melakukan operasi OTT terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta terkait pungutan liar (pungli). KPK menduga pihak Rektor UNJ telah melakukan pungli berupa permintaan THR kepada bawahannya melalui Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.

"Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 di duga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5).

Karyoto mengatakan pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul lah uang Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Karyoto menyebut sebagian uang THR yang dikumpulkan itu akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

"Pada tanggal 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud)masing2 sebesar Rp 1 juta," sebutnya.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads