Polisi Tetapkan 4 Oknum OKP di Binjai Jadi Tersangka Pemerasan

Polisi Tetapkan 4 Oknum OKP di Binjai Jadi Tersangka Pemerasan

Ahmad Arfah - detikNews
Sabtu, 23 Mei 2020 01:38 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Foto: Rachman Haryanto
Binjai -

Polisi menetapkan empat orang oknum anggota organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di Binjai, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan terkait pengerjaan proyek.

"Sudah, kemarin (ditetapkan) empat orang," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (22/5/2020) malam.

Keempat tersangka tersebut adalah R (51), ID (41), AN (37) dan P (42). Keempatnya diduga memeras kontraktor proyek penahan sungai di Jalan Gatot Subroto, Bandar Senembah, Binjai Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka dijerat sebagai tersangka setelah ditangkap pada Selasa (19/5). Keempatnya dijerat pasal 368 KUHP.

Sebelumnya, penangkapan keempat tersangka tersebut bersama tujuh orang lainnya memicu keributan selompok massa OKP di depan Polres Binjai pada Selasa (19/5) malam. Massa OKP meminta rekan-rekan mereka itu dibebaskan, namun polisi menolak sehingga terjadi keributan.

ADVERTISEMENT

"Telah diamankan terhadap 11 orang yang berada di TKP yang diduga terkait dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (20/5).

(haf/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads