Jadi Tempat Pulang WNI dari Malaysia, Kemenhub Monitor Pelabuhan TBK

Jadi Tempat Pulang WNI dari Malaysia, Kemenhub Monitor Pelabuhan TBK

Nurcholis Ma'arif - detikNews
Jumat, 22 Mei 2020 13:38 WIB
Kemenhub
Foto: Kemenhub
Jakarta -

Kementerian Perhubungan memastikan semua prosedur penanganan penumpang yang dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepri sudah sesuai dengan protokol kesehatan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Hal itu diucapkannya usai memonitoring dan pengecekan pengendalian transportasi laut selama masa Idul Fitri 1441 H di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

"Semua protokol kesehatan terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19 sudah dilaksanakan dengan baik, namun tetap harus diperketat pengawasannya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif meninjau langsung terminal penumpang Tanjung Balai Karimun untuk memastikan prosedur turun naik penumpang sesuai dengan protokol COVID-19 dengan didampingi Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Capt. Barlet Silalahi beserta jajarannya.

"Pelabuhan Tanjung Balai Karimun sebagai pelabuhan yang ditunjuk untuk pemulangan WNI dari Malaysia tentu harus melaksanakan protokol COVID-19 terhadap seluruh penumpang," ungkap Arif.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, pihaknya minta agar KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karimun dalam penanganan COVID-19.

"Baik di pelabuhan maupun di kapal, protokol COVID-19 agar selalu diterapkan. Mulai dari sosialisasi penggunaan masker, physical distancing, cuci tangan pakai sabun, penyediaan hand sanitizer di kapal dan pelabuhan serta pembatasan kapasitas kapal (50%) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," jelas Arif.

Selain itu, seluruh prosedur yang diterapkan harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona 19 dan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Adapun saat ini di wilayah Kabupaten Karimun belum menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Arif, ini adalah hal baik yang harus dipertahankan dengan pengetatan protokol tersebut.

"Pelabuhan Tanjung Balai Karimun juga merupakan pelabuhan strategis dan akan dilakukan penataan perairan untuk Ship to Ship (STS)/Lay Up agar lebih efektif dan bersinergi dengan stakeholders terkait," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Capt. Barlet Silalahi mengungkapkan pihaknya telah berupaya untuk melaksanakan ketentuan sesuai aturan yang berlaku serta selalu melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan stakeholders di pelabuhan, dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai leading sector.

Menurutnya, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 adalah dengan tetap berada di rumah dan melaksanakan aktivitas di rumah selama terjadinya pandemi COVID-19.

"Saya mengimbau kepada masyarakat Karimun untuk tetap berada di rumah. Hanya dengan cara itu kita bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini. Kalaupun terpaksa keluar rumah untuk keperluan yang penting, maka gunakanlah masker dan jaga jarak aman minimal 1 meter," tutup Capt. Barlet.

(mul/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads