Jelang Lebaran, Kemenhub Monitoring Pelabuhan Makassar Atasi COVID-19

Jelang Lebaran, Kemenhub Monitoring Pelabuhan Makassar Atasi COVID-19

Nurcholis Maarif - detikNews
Kamis, 21 Mei 2020 22:23 WIB
Kemenhub
Foto: Dok. Kemenhub
Jakarta -

Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Hengki Angkasawan melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Makassar. Kunjungan ini untuk memastikan pelabuhan sudah menerapkan aturan antisipasi dalam pencegahan COVID-19 menjelang Lebaran.

"Kunjungan Kerja ke Pelabuhan Makassar kali ini adalah dalam rangka pemantauan dan pengecekan kesiapan Pelabuhan Makassar dalam melayani kapal dan penumpang menjelang Lebaran 2020 sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE 21 Tahun 2020," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).

Menurutnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21 Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 merupakan pedoman bagi segenap jajaran Ditjen Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengendalian transportasi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 melalui transportasi laut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai arahan Dirjen Hubla bahwa semua jajaran di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut terutama bagi petugas di lapangan seperti para Syahbandar dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, Badan Usaha Pelabuhan dan Badan Usaha Angkutan Pelayaran maupun Usaha Jasa Terkait harus melaksanakan pembatasan perjalanan orang melalui transportasi laut dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19," Kata Hengki.

Hengki meminta agar Tim Posko Antisipasi COVID-19 Pelabuhan Makassar dapat bersinergi dan bekerja sama dengan baik antarinstansi atau stakeholders terkait di pelabuhan. Ini guna menciptakan transportasi yang aman dan mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai pandemi COVID-19 dengan menerapkan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Seluruh petugas di lapangan, operator kapal maupun masyarakat harus mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Dirjen Hubla No. SE. 21 Tahun 2020," ujar Hengki.

"Terutama dalam memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan sebelum diberikan tiket dan memberlakukan SOP sesuai Protokol Kesehatan secara ketat seperti tetap jaga jarak (physical distancing) dan pengendalian jumlah antrian calon penumpang pada loket tiket," sambung Hengki.

Pada kunjungan ke Makassar ini, Selain meninjau Posko Terpadu Antisipasi COVID-19, Hengki juga melihat kegiatan operasional pelabuhan di dermaga dan naik ke kapal tol laut KN. Kendhaga Nusantara yang akan mengangkut logistik dan berkomunikasi dengan nakhoda kapal.

"Meskipun saat ini ada pembatasan atau pengendalian transportasi laut di masa pandemi COVID-19, tetapi pasokan logistik khususnya yang melalui Pelabuhan Makassar harus tetap terjamin secara aman dan lancar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan stok barang kebutuhan sehari-hari," kata Hengki.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Ahmad Wahid mengatakan dalam mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19, di Pelabuhan Makassar telah dibentuk Tim Terpadu Antisipasi Covid-19.

Tim ini terdiri dari Kantor Syahbandar Utama Makassar, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Kantor Kesehatan Pelabuhan Makassar, Ditpol Air Makassar, TNI AL, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, PT. Pelabuhan Indonesia IV dan instansi terkait lainnya.

"Tim Terpadu tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian bagi semua kapal penumpang dan kapal barang yang masih beroperasi dan melakukan bongkar muat barang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, semua petugas harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD)," kata Ahmad.

Selain itu, lanjut Ahmad, Tim Terpadu juga membantu pengecekan tiket dan dokumen persyaratan perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 pada saat dilakukan pemeriksaan di terminal penumpang.

Menurut Ahmad, saat ini di Pelabuhan Makassar ada 11 kapal penumpang PT. Pelni termasuk kapal perintis yang portstay karena perairan pelabuhan Makassar dianggap aman dari segi keselamatan saat berlabuh dan dermaga cukup memungkinkan untuk sandar apabila kapal akan mengisi air tawar dan BBM.

"Terkait pengendalian transportasi laut, saat ini Pelabuhan Makassar masih tetap menerapkan aturan sesuai Surat Edaran Dirjen Hubla Nomor. SE 21 tahun 2020 kepada setiap calon penumpang bekerja sama dengan petugas syahbandar selaku pengawas bekerja sama dengan Petugas Posko Antisipasi COVID-19 Daerah yang sudah dibentuk di Pelabuhan Makassar," kata Ahmad.

Ahmad mencontohkan pemeriksaan secara ketat dilakukan oleh Petugas Posko terhadap kapal KM. Dharma Kartika IX milik PT. Dharma Lautan Utama yang berangkat dari Pelabuhan Makassar pada hari Rabu (20/5/2020) tujuan Surabaya dengan mengangkut penumpang sebanyak 43 orang yang harus dilengkapi dengan surat-surat yang disyaratkan dalam Surat Edaran Dirjen Hubla No. SE 21 tahun 2020.

"Semua penumpang tersebut bukan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, tetapi mereka adalah para pegawai atau petugas baik dari instansi pemerintah, BUMN maupun swasta yang karena memiliki kepentingan khusus dan mendesak harus melakukan perjalanan ke Surabaya," tutup Ahmad.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads