Sebanyak 109 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dipecat karena menolak menangani pasien yang terinfeksi virus Corona (COVID-19). Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyebut dalam kasus tersebut ada misinformasi yang terjadi.
"Sepertinya ada misinformasi saja yang terjadi dan di sana sudah ada upaya untuk melakukan mediasi dan mencari titik temu dan langkah-langkah antisipatif ke depan seperti apa sehingga semua pihak bisa bekerja dengan baik," kata Humas PB IDI dr Halik Malik saat dihubungi, Kamis (21/5/2020).
Halik mengatakan saat ini sudah terjadi proses mediasi antara pihak-pihak terkait. Dia menilai komunikasi yang tidak terjalin dengan baik merupakan dinamika yang sering terjadi di lapangan yang harus diperbaiki bersama-sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang antara pemerintah dan otoritas kesehatan itu perlu sinergi dalam upaya penanggulangan masalah-masalah kesehatan di wilayah tersebut. Terutama yang saat ini kita hadapi pandemi Corona," katanya.
"Saya kira di tiap daerah juga terjadi ada kadang-kadang koordinasi yang belum baik, kemudian komunikasi yang belum sinergis, saya kira masalah itu yang saat ini mendesak untuk dibenahi sehingga semua pihak lebih harmonis dan sinergis lagi," sambungnya.
Tonton video IDI Optimistis Pandemi COVID-19 Tuntas Akhir Juni Ini, Asalkan...:
Diketahui, 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir sebelumnya melakukan mogok kerja. Tidak hanya itu, mereka juga turut melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Ogan Ilir dengan membawa beberapa tuntutan.
Salah satu tuntutannya adalah masalah insentif terkait COVID-19. Namun hal itu disebut hanya diberikan kepada tenaga medis yang menangani COVID-19.
Sementara terkait alat pelindung diri (APD) dan rumah singgah sementara diakui oleh pihak rumah sakit sudah diberikan. Hanya saja, para tenaga medis disebut menolak saat diminta kembali masuk kerja karena sangat dibutuhkan.
Mengingat para tenaga medis tidak masuk kerja dan tuntutan tidak seluruhnya dapat dipenuhi. Pihak rumah sakit memutuskan untuk menyampaikan kepada Bupati yang akhirnya dikeluarkan SK pemecatan.