KPUD Datangi MA, Minta Salinan Putusan PK Pilkada Depok
Selasa, 20 Des 2005 11:06 WIB
Jakarta - KPUD Depok hingga Selasa (21/12/2005) ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra. Tim kuasa hukum KPUD akan mendatangi MA untuk meminta salinan putusan."Rencananya tim hukum kami akan meminta salinan putusan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat atau MA hari ini," kata Ketua KPUD Depok Zulfadli saat ditemui wartawan di sebuah warung bubur ayam di Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (20/12/2005).KPUD Depok masih terus menanti salinan putusan dari MA. Begitu surat MA diterima, KPUD Depok akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Saat ini, aku Zul, KPUD belum membuat konsep surat pengesahan baru hasil Pilkada Depok.Zul sendiri menilai putusan MA sesuai dengan fakta dan keadilan. Tentang lamanya salinan putusan belum sampai ke KPUD, menurut Zul, merupakan hal yang wajar. "Putusan secara formal memang dibuat belakangan," tandas Zul.Sementara itu sekitar 20 simpatisan Badrul Kamal masih menggelar aksi di Balaikota Depok. Seperti aksi sebelumnya, mereka menolak pelantikan Nurmahmudi.
(iy/)











































