Resmi Jadi Parpol, Gelora Lengkapi Struktur Pengurus-Bikin Program GS-20

Resmi Jadi Parpol, Gelora Lengkapi Struktur Pengurus-Bikin Program GS-20

Nur Azizah Rizki Astuti, Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 21 Mei 2020 04:37 WIB
Logo Partai Gelora
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Foto: Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia telah sah berbadan hukum usai mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Partai Gelora pun punya program GS-20 yang berkaitan dengan virus Corona.

"Kami menambah agenda strategis dengan menggerakkan semua elemen struktur kepengurusan yang ada untuk partisipasi dalam penanggulangan wabah COVID-19 yang berdampak multidimensi. Gelora Indonesia mencanangkan program bernama GS-20 atau Gelombang Solidaritas tahun 2020," kata Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

"Fokusnya pada membangun bersama harapan dan pandangan hidup baru ke depan pasca COVID-19. Adapun porsi kegiatan bantuan sosial disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Partai Gelora Indonesia disebut Mahfuz juga akan fokus melengkapi struktur kepengurusan hingga ke tingkat kecamatan. Diketahui, selain kepengurusan pusat, Partai Gelora Indonesia juga telah mendaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD, dan 4.394 DPC.

"Pasca keluarnya SK Menkumham di mana Gelora Indonesia telah resmi sebagai parpol, agenda strategis berikutnya adalah melengkapi struktur kepengurusan hingga seluruh kabupaten/kota dan kecamatan. Saat ini masih tersisa 30 kabupaten/kota yang belum terbentuk kepengurusan, dan sisa 2.800 kecamatan. Insyaallah akan diselesaikan akhir 2020 ini," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Mahfuz menyatakan Partai Gelora belum punya hak untung mengusung pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilkada 2020. Namun, ia mengungkap akan ikut mendukung dan berpartisipasi dalam pilkada sebagai ajang latihan bagi partainya.

"Pilkada, Partai Gelora belum punya hak mengusung paslon. Yang mungkin adalah ikut mendukung. Tentu dalam batas-batas tertentu akan ikut partisipasi sebagai ajang latihan bagi struktur kepengurusan yang baru terbentuk," ujar Mahfuz.

Sebelumnya, Partai Gelora Indonesia mendapatkan SK Menkum HAM nomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 yang ditandatangani Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai badan hukum partai politik pada Selasa (19/5) lalu. Artinya, Partai Gelora Indonesia sah secara hukum menjadi partai politik di Indonesia.

"Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya," Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik dalam keterangan persnya, Rabu (20/5).

Tonton video Perludem Minta Kemendagri Bahas UU Pemilu dan Pilkada Bersamaan:

(azr/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads