Bareskrim Polri menegaskan pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) WNI ABK Long Xing 629 ke ranah pidana korporasi. Ancaman hukuman bagi para tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di pasal TPPO.
"Rencana tindak lanjut Satgas TPPO Bareskrim Polri, kami akan kembangkan hasil pemeriksaan ini dan kami sudah berkonsultasi ahli TPPO untuk menerapkan Pasal 13 terhadap korporasi, perusahaan-perusahaan ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).
Selain tambahan sepertiga ancaman pidana, Ferdy menyebutkan perusahaan terancam dicabut izin usaha dan badan hukumnya. Masih terkait jerat pidana korporasi, Ferdy menuturkan negara juga dapat merampas kekayaan perusahaan hasil TPPO tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pidana akan ditambah sepertiga, lalu pidana tambahan mencabut izin dan badan hukum dari perusahaan tersebut, kemudian juga merampas kekayaan hasil tindak pidana. Melakukan pemecatan terhadap pengurus, melarang pelaksanaan kegiatan di bidang yang sama," tegas dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengatakan 14 ABK Long Xing 629 dijanjikan bekerja di kapal milik warga Korea Selatan (Korsel) dengan gaji 4.200 USD untuk 14 bulan oleh perekrutnya. Nyatanya, meski berlayar dari Busan, Korsel, para ABK disalurkan ke kapal milik warga China dan diperbudak.