Jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono divonis masing-masing 4 tahun hukuman penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap dari proyek saluran air hujan di Yogyakarta. Kedua terbukti menerima suap Rp 221 juta.
"Amar putusan, Eka Safira dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan Satriawan Sulaksono dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri sebagaimana mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (20/5/2020).
Uang suap itu diberikan oleh pengusaha Gabriella Yuan Anna Kusuma. Uang suap dimaksudkan agar Eka selaku anggota T4D Kejari Yogyakarta bersama-sama Satriawan selaku Jaksa Fungsional Kejari Surakarta mengupayakan perusahaan Gabriella, yakni PT Widoro Kandang, menang dalam lelang pekerjaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, ini merupakan proyek Dinas PUPKP Pemkot Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Atas perbuatannya itu, Eka dan Satriawan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 (KUHP) sebagaimana dakwaan kedua.
Atas putusan itu, Ali mengatakan jaksa KPK mengajukan banding. Jaksa menilai putusan itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Jaksa mengajukan banding dengan alasan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait perbedaan pasal yang terbukti. Pada tuntutan jaksa dakwaan pertama Pasal 12 a UU Tipikor, sedangkan putusan dakwaan kedua Pasal 11 UU Tipikor," tutur Ali.
(ibh/idn)