MK Akan Musyawarah Hakim Bahas Nasib Permohonan Uji Materi Perppu Corona

MK Akan Musyawarah Hakim Bahas Nasib Permohonan Uji Materi Perppu Corona

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 14:01 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Foto: Gedung MK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi akan menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas kelanjutan permohonan uji materi Perppu Corona yang diajukan 2 pemohon. Hal itu karena gugatan Perppu Corona itu kehilangan objek karena sudah menjadi undang-undang.

"Apa yang disampaikan pemohon nomor 23 dan 24 akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Untuk mengetahui hasil Rapat Permusyawaratan Hakim nanti mahkamah melalui kepaniteraan akan menyampaikan surat pemberitahuan baik kepada pemohon maupun Presiden melalui kuasa," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam siaran akun YouTube MK RI, Rabu (20/5/2020).

Awalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Perppu Nomor 1/2020 sudah menjadi undang-undang yang disahkan melalui rapat paripurna DPR. Selanjutnya disebut UU nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan tentang untuk penanganan pandemi Corona Disease 2019 atau COVID-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Amien Rais dkk, Ahmad Yani mengaku menyerahkan kepada MK terkait kelanjutan gugatan kliennya karena sejak menjadi undang-undang maka permohonannya kehilangan objek. Namun ia memastikan akan kembali mengajukan gugatan baru dengan mempersoalkan pengesahan yang dinilai belum waktunya.

Ahmad menilai mestinya pengesahan Perppu Corona menjadi undang-undang dilakukan di rapat paripurna DPR pada masa sidang yang keempat, bukan masa sidang ketiga DPR. Ia menilai DPR dan pemerintah telah mengeluarkan keputusan politik belum pada waktunya.

ADVERTISEMENT

"Di ayat 2 menyatakan dengan tegas rigid jelas tanpa interpretasi tanpa multi tafsir pasal 22 ayat 1 itu jelas mengatakan peraturan pemerintah itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan yang berikutnya karena Perppu ini disahkan atau di keluarkan oleh Presiden pada masa sidang 3 dan disahkan juga pada masa sidang 3 yaitu 1 hari sebelum reses," kata Ahmad.

"Maka kami berpendapat bahwa Perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR baik memberikan persetujuan maupun forum penolakan karena pada masa sidang berikutnya, artinya pada masa sidang berikutnya pada masa sidang empat, ya tadi mekanisme yang sudah diambil keputusan politik yang sudah diambil oleh DPR yang nanti mungkin menjadi objek gugatan kami yang akan datang baik formal prosedural maupun secara substansial terhadap Perppu ini sendiri yang telah menjadi UU," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho meminta agar pemerintah menyertakan bukti Perppu Corona yang telah disahkan menjadi undang-undang. Serta meminta pemerintah menyertakan surat fisik dari DPR kepada pemerintah terkait perundangan Perppu menjadi undang-undang.

"Kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia majelis hakim untuk memerintahkan kepada pihak termohon menghadirkan bukti bukti itu sehingga dari situ akan kelihatan apakah memang benar bahwa Perppu itu sudah diundangkan atau tidak jadi tidak hanya sekedar statement semata," kata Kurniawan.

Sementara itu pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim konstitusi terkait dengan kelanjutan permohonan uji materinya.

"Terkait apakah ini akan dilanjutkan atau tidak dari pemohon nomor 24 menyerahkan sepenuhnya kepada mahkamah untuk diberikan putusan," ujar Kurniawan.


Diketahui sedikitnya 3 pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam perjalanannya, Perppu Corona telah disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR (12/5) lalu. Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK.

Sementara itu aktivis Damai Hari Lubis telah mencabut gugatannya. Sedangkan dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Din Syamsuddin Amien Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan.

Para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu. Selain itu, pemohon menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena dianggap bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Halaman 3 dari 2
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads