Yasonna, Sri Mulyani dan Jaksa Agung Hadiri Sidang Perppu Corona di MK

Yasonna, Sri Mulyani dan Jaksa Agung Hadiri Sidang Perppu Corona di MK

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 11:10 WIB
Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Menkum HAM Yasonna Laoly menghadiri sidang lanjutan Perppu Corona di Mahkamah Konstitusi. Yasonna hadir bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkeu Sri Mulyani sebagai perwakilan pemerintah.

"Pada persidangan hari ini pihak pemerintah diwakili oleh seluruh penerima kuasa Presiden yang hadir langsung dalam persidangan yaitu Ibu Sri Mulyani Menteri Keuangan, Bapak Yassona Laoly Menkum HAM, serta bapak ST Burhanuddin Jaksa Agung," kata Sekjen Kemenkeu Hadiyanto di MK, yang disiarkan melalui akun YouTube MK, Rabu (20/5/2020).

"Turut hadir pada persidangan penerima kuasa substitusi, yaitu Bapak Widodo Eka Cahyana Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, dan saya sendiri Hadiyanto Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tempat duduk antara Sri Mulyani, Yasonna, dan Burhanuddin diatur berjarak. Hadiyanto mengatakan hadir pula perwakilan pemerintah atau penerima kuasa substitusi lainnya melalui konferensi video, yaitu Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu.

"Turut hadir pula bapak Kunta wibawa staf ahli Kemenkeu dan para pejabat Kemenkeu, Kemenkum HAM dan Kejaksaan Agung melalui video conference," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan agenda hari ini merupakan mendengarkan klarifikasi dari DPR dan Pemerintah terkait apakah Perppu nomor 1/2020 sudah menjadi undang-undang atau belum. Sementara hari ini DPR tidak hadir karena masa reses.

"Jadi sesuai surat yang kita kirim ke DPR dan Presiden, Mahkamah hanya ingin meminta klarifikasi dari Presiden maupun DPR terkait perppu di DPR bagaimana prosesnya apakah sudah disetujui walaupun di media sudah disetujui, tapi surat itu dikirim sebelum disahkan menjadi UU. Kami hanya ingin penjelasan dari pemerintah apakah sudah menjadi UU atau masih berstatus sebagai perppu walaupun sudah dapat persetujuan dari DPR," kata Anwar.

Diketahui sedikitnya 3 pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam perjalanannya, Perppu Corona telah disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR (12/5) lalu. Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK.

Sementara itu aktivis Damai Hari Lubis telah mencabut gugatannya. Sedangkan dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Din Syamsuddin Amien Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan.

Para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu. Selain itu, pemohon menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena dianggap bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads