Perppu Corona Disahkan Jadi UU, MAKI Siap Ajukan Gugatan Baru ke MK

Perppu Corona Disahkan Jadi UU, MAKI Siap Ajukan Gugatan Baru ke MK

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 03:17 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi undang-undang. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi salah satu pemohon pengujian Perppu tersebut mengaku siap mengajukan permohonan baru ke MK.

"MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).

MAKI mengaku akan mencabut gugatan yang kini tengah diproses MK karena sudah hilang objek gugatannya. Justru nantinya dengan gugatan baru itu, Boyamin akan menyiapkan sejumlah strategi menghadapi pemerintah dan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita malah senang jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantab untuk menggugatnya karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah," ujarnya.

Boyamin mengaku tengah menyiapkan gugatan baru. Kini dia menyiapkan gugatan setebal 53 halaman.

"Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kwalitas disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK," ungkapnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan. Semua fraksi menyetujui pengesahan perppu tersebut menjadi undang-undang.

Hanya Fraksi PKS yang menyatakan tak setuju Perppu Corona disahkan menjadi UU. Keputusan itu disahkan lewat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

"Apakah RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Tadi sudah disampaikan dalam pandangan mini fraksi bahwa ada delapan fraksi yang menyetujui, dan satu fraksi menolak, apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan suatu semua fraksi. Setuju ya?" imbuhnya yang kemudian dijawab 'setuju' oleh anggota DPR yang hadir.

Diketahui, sedikitnya 3 nomor perkara yang terdaftar di MK menggugat Perppu Corona. Gugatan pertama dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, gugatan kedua oleh Amien Rais dkk dan gugatan terakhir diajukan sendirian oleh Damai Hari Lubis.

Mereka semua sepakat meminta Pasal 27 Perppu Corona yang bernama resmi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 dihapus. Adapun pasal-pasal lain juga diminta dihapus dengan berbagai alasan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads