Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membatalkan surat edaran yang memberikan kelonggaran kepada warga untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid. Dalam edaran sebelumnya, warga diperbolehkan salat Id berjemaah tapi harus menerapkan protokol kesehatan.
"Hari ini akan ada edaran baru dari Bupati Sidrap sekaligus membatalkan edaran sebelumnya," kata Wakil Ketua Tim Gugus Penanganan COVID-19 Sidrap Letkol Inf JP Situmorang saat dihubungi detikcom, Rabu (20/5/2020).
Dandim 1420 Sidrap tersebut menjelaskan, keputusan ini diambil atas pertimbangan beberapa faktor. Selain itu, ada arahan yang disampaikan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah agar salat Id dilaksanakan di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada arahan dari Gubernur (Sulsel) saat teleconference kemarin, terkait tidak adanya pelonggaran dan salat di rumah masing-masing, kemudian di Kabupaten Sidrap sendiri kasus COVID-19 semakin bertambah, ada klaster baru yakni klaster pendatang," ujar dia.
Simak juga video MUI Jelaskan Soal Salat Idul Fitri Jika Dilaksanakan di Luar Rumah:
Sementara itu, jubir penanganan COVID-19 Sidrap, Ishak Kenre, menyampaikan saat ini sudah ada 31 warga yang terkonfirmasi positif Corona.
"Ada tambahan 4 positif kemarin, dari sebaran Kecamatan Pitu Riawa 2 orang, Maritengngae dan Baranti masing-masing 1 orang, sementara sehari sebelumnya ada tambahan 1 dari Baranti," ujar Ishak.
Ishak mengatakan saat ini ada lima orang warga positif Corona yang telah diantar ke Makassar.
"Empat orang diantar ke Makassar mengikuti program wisata COVID-19, sementara 1 orang lainnya dirawat di RS Ibnu Sina, Makassar," kata Ishak.
"Kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Sidrap menjadi 18 orang, di mana 13 orang telah dinyatakan sembuh dari 31 kasus positif," imbuh dia.