"Saya yakin, jika salat Idul Fitri dilaksanakan, ini akan membuka peluang salat Jumat. Pasti masyarakat meminta untuk salat Jumat dengan alasan kenapa salat sunat Idul Fitri diperbolehkan sementara salat wajib yaitu salat Jumat dilarang dilaksanakan di masjid," kata Ketua NU Sidrap, Wahidin Arraffany, Senin, (18/5/2020).
Mestinya, kata dia, ada keputusan yang mengakomodir lokalitas. Sebab, tidak bisa keputusan MUI dari pusat sampai provinsi bisa dijalankan sepenuhnya di wilayah Sidrap.
Menurutnya, Dinas Kesehatan harus menentukan daerah zona aman untuk pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika Dinas Kesehatan tidak bisa menentukan zona aman dalam pelaksanaan Idul Fitri, berarti Dinas Kesehatan tidak profesional.
"Kan tidak semua kecamatan memiliki pasien COVID-19. Di sisi lain, ada wilayah yang penyebarannya sangat cepat. Seharusnya Dinas Kesehatan yang harus menjadi penopang dalam menentukan zona aman ini," katanya.
Ia berharap, kalaupun Sidrap sudah masuk kategori aman COVID-19, maka seluruh masjid harus diberi kesempatan untuk melaksanakan salat Idul Fitri.
"Jangan ditentukan, kalau satu kelurahan satu masjid diberikan kesempatan untuk salat Idul Fitri, justru itu dapat mengumpulkan orang banyak dan ini bisa berbahaya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Sidrap Dollah Mando mengeluarkan surat edaran yang berisi memberikan izin kepada warga melaksanakan salat Idul Fitri di tengah pandemi Corona (COVID-19). Warga diperbolehkan melakukan salat Idul Fitri di masjid lingkungan rumahnya, namun dengan memerhatikan protokol kesehatan COVID-19 seperti menyediakan bilik disinfektan serta pemakaian masker bagi jamaah.
"Itu adalah hasil keputusan bersama dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, bersama Kementerian Agama dan MUI Sidrap yang digelar siang tadi," kata Wakil Ketua I Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sidrap, Letkol Inf JP Situmorang saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (14/5). (jbr/jbr)