Habib Bahar Dibui Lagi, Ditjen PAS Perketat Pengawasan Napi Asimilasi

Habib Bahar Dibui Lagi, Ditjen PAS Perketat Pengawasan Napi Asimilasi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 03:51 WIB
Sejumlah warga binaan berjemur di bawah matahari di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM menerapkan protokol kesehatan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan meminta warga binaan berjemur guna membantu meningkatkan imunitas. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Rika menyebut pelanggaran asimilasi terbagi dua, yaitu pelanggaran khusus dan pelanggaran umum. Pada kasus Habib Bahar, yang bersangkutan melakukan pelanggaran khusus.

"Kalau pelanggaran umum itu salah satunya adalah apabila dia melakukan tindak pidana lagi yang berujung dia harus dipidana lagi dengan pidana yang baru. Habib Bahar dia tidak mematuhi aturan dalam asimilasi di rumah salah satunya dia melakukan hal beberapa kegiatan diadakan provokasi yang meresahkan masyarakat dan paling utama tadi melanggar aturan PSBB dengan ceramahnya mengumpulkan masih kita tahu sendiri kan kita sedang darurat COVID," ucap Rika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Rika meminta kepada masyarakat untuk membantu mengawasi napi yang telah dibebaskan. Apabila ada yang melakukan pelanggaran agar segera melapor ke aparat setempat.

"Kepada masyarakat juga, satu masyarakat mendukung mereka untuk kembali ke masyarakat. Kedua apabila melihat yang melanggar, hal yang tidak baik ya segera laporkan paling tidak ke aparat setempat, seperti RT/RW yang melaporkan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui Ditjen Pas Kemenkum HAM mencabut proses asimilasi dan kembali memenjarakan Habib Bahar bin Smith. Alasannya, Bahar melanggar syarat asimilasi sehingga ia harus melanjutkan proses pemidanaan di penjara karena kasus penganiayaan.

"Izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan," kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (19/5).

Kesalahan Bahar bin Smith adalah pertama, tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah. Selain itu, Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

Bahar juga dinyatakan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID di Indonesia, dengan mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Reynhard.


(lir/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads