Langgar Aturan PSBB, 137 Tempat Usaha di Depok Disegel dan Ditutup

Langgar Aturan PSBB, 137 Tempat Usaha di Depok Disegel dan Ditutup

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 13:35 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Depok -

Pemerintah Kota Depok menerapkan sanksi bagi sejumlah tempat usaha yang masih nekat membuka usaha dan melanggar aturan PSBB. Total sebanyak 20 tempat usaha disegel, 117 ditutup dan 42 tempat usaha diberikan peringatan.

"179 tempat usaha diberikan sanksi di antaranya penyegelan 20 tempat usaha, penutupan 117 tempat usaha, dan peringatan lisan serta tertulis pada 42 tempat usaha," kata Kasatpol PP Kota Depok, N Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Data tempat usaha tersebut didapatkan mulai dari hari pertama penerapan sanksi PSBB di Kota Depok pada Jumat (15/5). Penerapan sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 40 tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Sekdis Satpol PP Depok, Ferry Birowo menyebut penerapan sanksi PSBB tidak hanya berupa segel. Sebagian tempat usaha berskala besar yang melanggar PSBB, menurutnya juga diterapkan denda hingga Rp 10 juta.

"Untuk tempat usaha ini kita yang keliatan sudah bandel bener baru kita segel, yang ada keliatan bandel dan tempat usaha gede itu ada beberapa tempat usaha kita kenakan sanksi dendanya, disamping segel ada sanksi denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta," ucap Ferry.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan pemantauan PSBB ini dilakukan bersama Dishub, Kepolisian dan TNI di sekeliling Kota Depok. Dia menyebut akan ada sanksi bagi tempat-tempat usaha tidak dikecualikan yang masih buka.

"Kita patroli keliling kota Depok (jika ada) tempat usaha yang tidak dikecualikan masih buka juga kita kenakan," ujarnya.

Jokowi Tegaskan Belum Ada Pelonggaran PSBB:

(maa/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads