Pemerintah Kota Depok mulai menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Total sebanyak 129 pelanggar dihukum kerja sosial dan 155 orang lainnya diberi peringatan.
"129 orang kerja sosial berupa membersihkan sarana dan fasilitas umum sedangkan 155 orang lainnya diberikan peringatan lisan dan tertulis," kata Kasatpol PP Depok, N Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Penerapan sanksi ini mulai diterapkan sejak Jumat (15/5). Sanksi denda hingga sosial tercantum pada Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 40 tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lienda menyebut 284 orang tersebut melanggar aturan tidak mengenakan masker saat berpergian ke luar rumah. Selain itu, sebutnya pihak Satpol PP Depok juga membubarkan sejumlah titik kerumunan di Kota Depok.
"27 titik-titik kerumunan atau keramaian dibubarkan," ucapnya.
Sementara itu, Sekdis Satpol PP Depok, Ferry Birowo menyebut kepedulian masyarakat Depok terkait PSBB masih kurang. Namun menurutnya dengan adanya sanksi masyarakat jadi mendapatkan shock therapy atas perbuatannya.
"Ya namanya masyarakat ini kepeduliaannya sih memang agak ini ya, tapi dengan adanya sanksi ini sebagai shock therapy juga buat masyarakat, kaya model nggak menggunakan masker di beberapa titik udah kita lakukan sanksi sosial kalau denda kan nggak mungkin ya," ujarnya.
Ferry menyebut sanksi yang diberikan kepada masyarakat masih sejauh sanksi sosial. Menuruntya masyarakat sebagaian disuruh membersihkan fasilitas umum hingga diminta menyanyikan lagu.
"Itu sudah kita berlakukan kita suruh nyapu jalanan, suruh nyanyikan lagu Indonesia Raya dengan menggunakan rompi 'ini pelanggar PSBB', dengan harapan ini bisa mendidik masyarakat lain juga," sebutnya.
Jokowi Tegaskan Belum Ada Pelonggaran PSBB:
(maa/mea)