3 Tahun Buron, Perempuan Penganiaya Selingkuhan Suami di Tangsel Ditangkap

3 Tahun Buron, Perempuan Penganiaya Selingkuhan Suami di Tangsel Ditangkap

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 00:48 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Tangerang Selatan -

Polsek Pondok Aren menangkap seorang perempuan berinisial CC (25) yang memburon selama 3 tahun lamanya. CC ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap perempuan berinisial OZ (25).

"Tersangka CC kita tangkap pada Minggu (17/5) pagi di Bogor," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (18/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afroni mengatakan, selama 3 tahun ini CC bersembunyi di Kalimantan. Baru-baru ini, CC kembali ke Bogor, Jawa Barat hingga akhirnya ditangkap polisi.

ADVERTISEMENT

Penganiayaan itu sendiri terjadi pada September 2017 silam. CC merasa emosi saat mengetahui suaminya, A pergi ke sebuah kondangan bareng korban.

"Indikasinya pacaran," kata Afroni saat ditanya soal hubungan suami pelaku dengan korban.

CC yang terbakar emosi kemudian menjambak rambut korban. Celakanya, CC juga melempari korban dengan sebuah ponsel hingga kepala korban terluka dan berdarah.

Korban tidak terima akan perlakuan tersangka. Ia pun melaporkan tersangka ke Polsek Pondok Aren.

Pada Minggu (3/9/2017), orang tua korban membawa tersangka ke Polsek Pondok Aren untuk dimintai pertanggungjawaban. Namun tersangka kabur lewat jendela setelah 1 jam pemeriksaan di Polsek Pondok Aren.

Selanjutnya, berkat kegigihan dan keuletan tim di lapangan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu akhirnya berhasil menangkap tersangka di Bogor. Saat ini tersangka masih diperiksa di Polsek Pondok Aren.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads