Polsek Cilandak Tangkap Pembobol Rekening Modus Ganjal ATM

Polsek Cilandak Tangkap Pembobol Rekening Modus Ganjal ATM

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 20:36 WIB
Pelaku Curanmor modus minta antar ke RS ditangkap polisi
Polsek Cilandak merilis pelaku pembobol rekening modus ganjal ATM. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polsek Cilandak meringkus dua pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM dengan lem perekat. Pelaku berpura-pura memberikan bantuan kepada korban ketika sedang beraksi.

Kapolsek Cilandak Kompol Marbun Matson menyebut dua pelaku itu adalah MS (24) dan MRK (18). Keduanya ditangkap pada Minggu (17/5) di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kronologi kejadian adalah para tersangka datang ke ATM yang ada di TKP lalu mengkondisikan mesin ATM sehingga mengalami gangguan, yaitu terganjalnya tempat kartu," kata Marbun kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marbun mengatakan, sebelum korban datang ke gerai ATM, kedua tersangka berusaha mengutak-atik mesin ATM agar setiap kartu yang masuk tersangkut. Kemudian, tersangka menunggu korban mengalami kendala karena kartu ATM-nya tersangkut.

"Dia sudah utak-atik mesin pakai obeng, lem perekat, kawat, dan sebagainya. Korban pun akan mengira kartu ATM tenggelam," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat kartu ATM korban tertelan, salah satu tersangka datang berpura-pura hendak memberi bantuan. Marbun menyebut tersangka memberikan stiker bertulisan 'call center' bank dari ATM tersebut kepada korban.

"Jadi tersangka kasih striker itu untuk petunjuk kepada korban kalau mau komplain kartu tertelan hubungin nomor ini. Nanti, nomor itu merupakan nomor tersangka yang satu lagi," ucapnya.

Lebih lanjut, tersangka akan berpura-pura membantu korban layaknya call center resmi. Dengan alasan untuk membantu mengeluarkan kartu ATM korban yang tertelan, tersangka meminta menyebutkan PIN ATM-nya.

Aksi mereka terbongkar ketika salah satu korban curiga terhadap kedua tersangka saat kartu ATM-nya tertelan. Atas dasar kecurigaan itu, korban melapor ke petugas keamanan di dekat lokasi.

"Korban yang merasa curiga tidak mau mengikuti saran tersangka tersebut, lalu keluar dari bilik ATM dan memanggil satpam yang ada. Para tersangka selanjutnya berusaha melarikan diri," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 jo Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads