Pemerintah Kota Tangerang juga memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang dilakukan Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. PSBB di Kota Tangerang diperpanjang hingga 31 Mei.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/Kep 385-BPBD/2020. Keputusan itu ditangani Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada 15 Mei 2020.
"Perpanjangan tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu terhitung sejak tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei," demikian tertulis dalam keputusan itu sebagaimana disampaikan Kabag Humas Pemkot Tangerang, Bucue Gartina, Senin (18/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Kepwal itu juga disebutkan bahwa PSBB dapat diperpanjang kembali jika masih ditemukan penyebaran COVID-19 di wilayah itu.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangsel juga memperpanjang PSBB di wilayah mereka hingga 31 Mei. Perpanjangan itu mengacu pada Keputusan Gubernur Banten dan belum patuhnya masyarakat selama masa PSBB sebelumnya.
Pemkot Tangerang juga mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya. Aturan baru tersebut berisi sanksi untuk pelanggar PSBB.
Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan sanksi yang akan diberikan berupa sanksi sosial. Pelanggar PSBB akan diberi sanksi membersihkan fasilitas umum hingga dikenai denda.
"Sanksinya bisa berupa sanksi sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam. Atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar Rp 50 ribu," jelas Ivan.