Anggota TNI Rindam Jaya, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari lantaran istrinya, SD melakukan penghinaan terhadap pemerintah. Serma T juga dibebastugaskan dari jabatannya.
"Kalau melaksanakan hukuman pasti jabatannya dilepas, kan ditahan," kata Kapendam Jaya, Letkol Czi Zulhandrie S. Mara saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Zulhandrie mengatakan pagi tadi Serma T menjalani sidang disiplin militer di Mako Rindam Jaya. Setelah jalani sidang disiplin militer, Zulhandrie mengatakan Serma T langsung ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidangnya sudah dilaksanakan tadi pagi. Yang bersangkutan sekarang melaksanakan hukuman penahanan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Serma T yang merupakan anggota TNI Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari. Serma T dihukum lantaran istrinya, SD melakukan penghinaan terhadap pemerintah.
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangannya, Minggu (17/5).
T ditahan lantaran tidak bisa menjalankan perintah kedinasan terkait penggunaan sosial media. Dalam hal ini, T tidak dianggap tidak dapat membina istrinya terkait penggunaan sosial media, di mana ada aturan soal ini di instansi TNI. SD yang posting-annya di Facebook itu menjadi viral, terbukti telah menyalahgunakan sosial media.
"Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," ucap Nefra.
Sementara itu, Nefra menyebut TNI AD mendorong agar SD, yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD atau Persit, diproses secara hukum pidana. SD diduga melakukan penghinaan terhadap pemerintah.
SD sebutnya diduga melanggar pasal UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Adapun SD membuat posting-an di akun Facebooknya, Suswati DIY. Dalam komentar dia menuliskan kata-kata dalam bahasa Jawa 'mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020' yang artinya 'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020'.
Seorang teman SD mengingatkan lewat kolom komentar terkait pekerjaan sang suami yang mendapat gaji dari pemerintah. SD balas mengomentari dengan kalimat 'sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat, duite seko rakyat' yang artinya 'yang menggaji TNI bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat'. Saat ini akun SD di Facebook sudah tidak bisa ditemukan.
(ibh/zak)