Pemerintah Kabupaten Tangerang memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang. Pemkab Tangerang memperpanjang masa PSBB hingga 31 Mei mendatang.
"Memang sudah diperpanjang mengikuti SK Gubernur Banten. Sampai tanggal 31 Mei," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Ahmed juga mengatakan pelanggar PSBB di Kabupaten Tangerang akan dikenai hukuman sosial, seperti push up dan denda uang. Dia juga berharap penerapan social dan physical distancing tetap dipertahankan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi (pelanggar PSBB) ada sanksi push up dan denda uang," tuturnya.
Sejauh ini, kasus positif COVID-19 di Kabupaten Tangerang memang masih terus meningkat. Berdasarkan data pada Senin (18/5), pukul 15.00 WIB, Kabupaten Tangerang melaporkan ada 126 kasus positif, orang dalam pemantauan 725 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) 1.239 orang.
Sebelumnya diberitakan, masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) rencananya diperpanjang untuk daerah Tangerang Raya saat menjelang Idul Fitri 2020. Perpanjangan dilakukan agar pertemuan antarwarga selama Lebaran nanti mengikuti protokol kesehatan COVID-19.
"Kalau Banten iya (diperpanjang). Saya lihat dari perkembangannya kalau nggak ada PSBB (saat) Idul Fitri, dijadikan ajang tanpa kontrol. Mereka (warga) akan melakukan interaksi sosial pertemuan tanpa ada pedoman arahan," kata Gubernur Banten Wahidin Halim, Jumat (15/5).