Polres Jakarta Utara dan Pemkot Jakarta Utara mengamankan ratusan orang dari sebuah kafe yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ratusan orang tersebut dikenai sanksi sosial.
"Semuanya langsung dibawa ke Pemkot untuk melaksanakan pembersihan fasilitas umum," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Sementara polisi menyerahkan soal sanksi terkait keberadaan kafe itu ke Pemkot Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait masalah untuk penyegelan dan tindak lanjut tempat hiburannya diserahkan ke Pemkot," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek sebuah kafe yang nekat beroperasi di masa PSBB. Ratusan orang diamankan, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kegiatan penggerebekan itu dilakukan atas laporan masyarakat. Terlebih, saat ini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang berlaku.
Simak juga video Pasar Tanah Abang yang Mulai Penuh Sesak:
"(Penetapan tersangka karena) kaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Jadi kan di situ kan lokalisasi berkedok kafe remang-remang," kata Wirdhanto kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).
Lokasi kafe-kafe tersebut berada di Jalan PLTU, Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakut. Saat polisi ke lokasi, dini hari tadi, ada tujuh kafe yang masih beroperasi.
Dari tujuh kafe, polisi menemukan 106 orang yang terdiri atas karyawan, tamu, pemilik, dan pelayan kafe. Dia mengatakan 30 wanita yang merupakan pelayan kafe dijadikan PSK.
Lima pelaku yang merupakan pemilik kafe, yakni E (26), M (64), H (32), NS (52), dan H (23). Mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.