Jokowi: Ingat! Yang Kita Larang Mudik, Bukan Transportasinya

Jokowi: Ingat! Yang Kita Larang Mudik, Bukan Transportasinya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 12:09 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan bersama dengan PM Belanda Mark Rutte.
Presiden Jokowi menyatakan mudik tetap dilarang tapi moda transportasi dengan urusan tertentu diperbolehkan. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah konsisten dengan kebijakan pelarangan mudik di tengah pandemi virus Corona baru (COVID-19). Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa transportasi di lapangan tetap boleh berjalan dengan prasyarat.

"Perlu diingat juga bahwa yang kita larang itu mudiknya, bukan transportasinya," kata Jokowi mengawali rapat terbatas yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/5/2020).

Jokowi lantas memperjelas maksudnya mengenai hal itu. Menurutnya, transportasi untuk urusan tertentu tidak dilarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena transportasi untuk logistik, untuk urusan pemerintahan, untuk urusan kesehatan, untuk urusan kepulangan pekerja migran kita, dan juga urusan ekonomi esensial itu tetap masih bisa berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan pemerintah akan berfokus pada kebijakan larangan mudik untuk pekan ini dan pekan selanjutnya. Selain itu, dia meminta jajarannya berfokus mengenai pengendalian arus balik.

ADVERTISEMENT

"Dalam minggu ini maupun minggu ke depan, ke depannya lagi pemerintah masih akan tetap fokus pada larangan mudik dan mengendalikan arus balik," ujar Jokowi.

Jokowi Larangan Mudik Difokuskan Hingga Hingga Arus Balik:

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads