Jokowi Teken Perpres Gaji Ketua Komisi Kejaksaan Rp 18 Juta/Bulan

Jokowi Teken Perpres Gaji Ketua Komisi Kejaksaan Rp 18 Juta/Bulan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 09:58 WIB
Presiden Jokowi
Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Komisi Kejaksaan (Komjak). Dalam Perpres itu, mereka tidak mendapatkan fasilitas transportasi hingga perumahan.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi menimbang Perpres 62/2020 sebagaimana dikutip detikcom, Senin (17/5/2020).

Berikut ini besaran hak keuangan mereka:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ketua sebesar Rp 18 juta.
2. Wakil Ketua sebesar Rp 16 juta.
3. Sekretaris sebesar Rp 15 juta.
4. Anggota sebesar Rp 14 juta.

"Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Perpres Nomor 62/2019, berikut ini 9 pimpinan Komjak 2019-2023;
1. Barita LH Simanjuntak (Ketua merangkap anggota)
2. Babul Khoir (Wakil Ketua merangkap anggota)
3. Witono (anggota)
4. Sri Harijati (anggota)
5. Apong Herlina (anggota)
6. Resi Anna Napitupulu (anggota)
7. Muhammad Ibnu Mazjah (anggota)
8. Bambang Widarto (anggota)
9. Bhatara Ibnu Reza (anggota)

Komisi Kejaksaan dibentuk berdasarkan Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011, Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, serta melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan juga memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat, yaitu selain dapat mengambil alih pemeriksaan, juga berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan. Apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Besarkah gaji Komisi Kejaksaan? Sebagai perbandingan, dapat dilihat gaji Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rp 26,5 juta per bulan. Berikut ini daftar lengkapnya sesuai dengan Perpres Nomor 85 Tahun 2019:

1. Ketua KPAI sebesar Rp 26.250.000.
2. Wakil Ketua KPAI sebesar Rp 24.063.000
3. Anggota KPAI sebesar Rp 21.875.000

Tonton juga saat anggota DPR menyatakan siap gajinya dipotong untuk atasi Corona:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads