Banyak masyarakat di Jakarta tidak melaporkan kematian ke Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dukcapil) saat terjadi wabah Corona pada Maret-April. Dukcapil akan jemput bola untuk mendata dan mencocokkan data dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
"Makanya data kematian (pemakaman) dari Dinas Pertamanan, dan Hutan Kota, kita coklit (pencocokan dan penelitian) di lapangan oleh petugas, dan minta kelengkapan berkas kemudian kita terbitkan Akta Kematiannya menggunakan stelsel aktif petugas," ucap Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma, saat dihubungi, Minggu (17/5/2020).
Diketahui, terjadi penurunan data laporan kematian pada Maret dan April 2020. Laporan itu sempat menjadi perbincangan karena angkanya lebih rendah dari layanan pemakaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Selain menjemput bola, Dukcapil juga gencar sosialisasi agar warga melakukan pelaporan. Saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta, layanan laporan kematian hanya bisa dilakukan secara daring atau online.
"Di medsos juga sudah kita umumkan agar melakukan pelayanan secara daring dan via WA (aplikasi WhatsApp) petugas kelurahan. Stelsel aktif, jemput bola berdasarkan data kemarin dari Distaman dan Hutan Kota. Layanan daring bisa diunduh melalui playstore, Alpukat Betawi (Akses Langsung Pelayanan Dukcapil Cepat dan Akurat)," kata Dhany.
Sebelumnya, Anomali diamati oleh akun @Aswicahyono. Pemilik akun tersebut mengamati data kematian dan pemakaman resmi yang ditampilkan Pemprov DKI di situs Jakarta Open Data (angka kematian) dan Dinas Pertamanan Hutan Kota (angka pemakaman).
Data yang diamati dari Januari 2019 hingga April 2020. Polanya, angka pelaporan kematian selalu lebih besar dibanding data pemakaman, kecuali pada Maret dan April 2020, di masa pandemi.
"Mengenai menurunnya jumlah pelaporan kematian penduduk di bulan Maret dan April, ini berkaitan dengan diberlakukannya PSBB dan himbauan untuk menunda pengurusan dokumen kependudukan kecuali untuk hal-hal yang mendesak dan selama pandemic COVID-19," ucap Dhany.
"Ini, Surat Keterangan Pelaporan Kematian tidak menjadi persyaratan pengurusan izin pemakaman, sehingga memang tidak semua warga melaporkan peristiwa kematian keluarganya kepada Disdukcapil/Kelurahan," ujarnya.