Ada perbedaan lembaga yang mengelola laporan kematian dengan layanan pemakaman. Laporan kematian dikelola oleh Dukcapil, sementara untuk pelayanan pemakaman dikelola Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
"Data pelaporan kematian bersumber dari pelaporan kematian penduduk DKI Jakarta, baik yang meninggal di wilayah DKI Jakarta maupun Luar DKI Jakarta, yang dilaporkan oleh keluarga almarhum kepada Disdukcapil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Kematian, Akta Kematian dan KK baru," ucap Dhany.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data di antara keduanya, menurut Dhany, tidak bisa dibandingkan. Angka laporan kematian, lanjutnya, tidak harus sama dengan layanan pemakaman.
"Jumlah pelaporan kematian di bulan tertentu, contoh Januari 2020, tidak identik dengan jumlah kematian di bulan itu, karena terdapat pula data kematian penduduk di bulan atau tahun sebelumnya namun baru dilaporkan di bulan itu. Dengan demikian data pelaporan kematian tidak bisa disandingkan dengan data pemakaman," tuturnya.
Tonton juga video saat Anies Baswedan Klaim Angka Pemakaman di DKI Menurun:
(rdp/rdp)