Tentang Anomali Data Laporan Kematian Vs Pemakaman di DKI

Tentang Anomali Data Laporan Kematian Vs Pemakaman di DKI

Tim detikcom - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 07:43 WIB
Pemprov DKI Jakarta berencana akan menambah lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU), khususnya di wilayah Jakarta Utara.
Foto: TPU di Jakarta Utara (Pradita Utama)

Ada perbedaan lembaga yang mengelola laporan kematian dengan layanan pemakaman. Laporan kematian dikelola oleh Dukcapil, sementara untuk pelayanan pemakaman dikelola Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

"Data pelaporan kematian bersumber dari pelaporan kematian penduduk DKI Jakarta, baik yang meninggal di wilayah DKI Jakarta maupun Luar DKI Jakarta, yang dilaporkan oleh keluarga almarhum kepada Disdukcapil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Kematian, Akta Kematian dan KK baru," ucap Dhany.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Data di antara keduanya, menurut Dhany, tidak bisa dibandingkan. Angka laporan kematian, lanjutnya, tidak harus sama dengan layanan pemakaman.

"Jumlah pelaporan kematian di bulan tertentu, contoh Januari 2020, tidak identik dengan jumlah kematian di bulan itu, karena terdapat pula data kematian penduduk di bulan atau tahun sebelumnya namun baru dilaporkan di bulan itu. Dengan demikian data pelaporan kematian tidak bisa disandingkan dengan data pemakaman," tuturnya.

Tonton juga video saat Anies Baswedan Klaim Angka Pemakaman di DKI Menurun:

[Gambas:Video 20detik]




(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads