Satpol PP: Beberapa Restoran di Kemang Langgar PSBB Jakarta

Satpol PP: Beberapa Restoran di Kemang Langgar PSBB Jakarta

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 05:49 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Satpol PP DKI Jakarta merazia beberapa restoran di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka menemukan restoran-restoran yang masih memberikan layanan makan di tempat atau dine in.

"Kita masih jalan, ada satu tempat dimsum, ada rumah makan timur tengah, ada makan di tempat. Tetap kita berikan sanksi, kita berikan sanksi," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dihubungi, Minggu (17/5/2020).

Menurut Arifin, restoran menjadi salah satu usaha yang diperbolehkan tetap buka selama PSBB. Namun, makanan yang dibeli harus dibawa tidak boleh dimakan di tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Restoran yang masih menerima makan di tempat, itu akan diberikan sanksi oleh jajaran Satpol PP," ucap Arifin.

Tiap restoran yang melanggar PSBB akan dikenakan sanksi seperti dalam Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Ada tempat restoran, ada beberapa di Kemang dilakukan penindakan, termasuk ancaman denda administrasi tiap restoran Rp 5 juta," ucap Arifin.

Tonton juga video 'Selebrasi Penutupan McD Sarinah, Satpol PP: Pelanggaran PSBB':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads