Sebuah video yang memperlihatkan kerumunan warga di Pasar Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat, saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beredar di media sosial. Satpol PP Jakarta Pusat akan menindak mereka yang melanggar aturan PSBB.
Dalam video yang beredar di media sosial, kerumunan warga di Pasar Jiung itu disebut terjadi pada Sabtu (16/5/2020) malam. Selain berkerumun, pedagang dan pengunjung banyak yang tak mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, akan menurunkan anggotanya untuk berjaga di lokasi. Dia juga akan menyelidiki penyebab terjadinya keramaian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sampai saat ini kami masih selidiki ya keramaiannya kenapa. Kami akan mem-floating anggota di situ melakukan penjagaan dan pengimbauan serta penghalauan terhadap hal-hal seperti PKL (pedagang kaki lima) yang masih buka dan sebagainya. Akan kami lakukan penindakan," kata Gatra ketika dihubungi, Minggu (15/5/2020).
Gatra belum dapat memastikan apakah PKL yang ada menjadi penyebab keramaian di Pasar Jiung Kemayoran. Sebab, menurutnya, video yang viral di media sosial hanya berdurasi sepersekian detik.
"Iya dong. Kan kita melihat ada air dan api. Kita tidak bisa asumsikan itu karena PKL-nya. Pasti semuanya berkorelasi. PKL-nya salah, masyarakatnya juga tidak mematuhi aturan PSBB, gitu lho," jelasnya.
Namun dia memastikan keramaian di lokasi bukanlah di dalam pasar. Dia menjelaskan keramaian di Pasar Jiung Kemayoran yang sempat viral adalah pasar kaget atau pasar musiman.
Gatra pun mengatakan pedagang dan pengunjung pasar bisa dikenakan sanksi karena melanggar PSBB. Sanksi ini tertuang di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.
"(Sanksi) sesuai pasal. Kalau orang berkerumun saja, denda administrasi paling tinggi Rp 250 ribu, Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu," tandasnya.