Zakat wajib segera dikeluarkan ketika sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Mengakhirkan dari waktu wajib adalah haram, kecuali jika seseorang tidak mungkin membayarkan pada waktu tersebut.
Jika ia mengalami hal tersebut, maka ia boleh mengakhirkannya sampai sampai sempat membayarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam buku 'Hadits Sunnah 2' oleh Sayyid Sabiq, Uqbah bin Harits berkata, "Aku sholat Ashar bersama Rasulullah. Usai salam, beliau langsung menuju rumah sebagian istrinya. Setelah itu, beliau keluar. Beliau melihat wajah para sahabat keheranan karena tindakan beliau tampak tergesa-gesa. Karena itu, beliau bersabda,
"Ketika sholat, aku teringat sepotong emas yang kami miliki. Aku tidak suka emas ini pada waktu sore atau malam masih berada di dalam rumah kami. Oleh karena itu, aku (segera) memerintahkan agar emas itu dibagikan." (HR. Bukhari).
Aisyah ra. meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda,
"Harta zakat tidak bercampur dengan harta (selain harta zakat) kecuali merusaknya."
Dalam riwayat lain disebutkan,
"(Jika) kamu wajib mengelurakan zakat hartamu, lalu kamu tidak mengeluarkannya, maka harta haram akan merusak harta halal." (Diriwayatkan oleh Humaidi di dalam Musnad Humaidi, jilid I, hlm. 115, hadits nomor 237.)
Berikut beberapa penjelasan mengenai waktunya:
1. Waktu Wajib
Waktu wajib adalah ketika seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Ramadhan dan Bulan Syawal yaitu pada malam 1 Syawal atau malam Takbiran.
2. Waktu Jawaz
Ini adalah waktu yang paling umum dilakukan umat Islam. "Ini adalah ketika seseorang mengeluarkan zakat semenjak masuknya Bulan Ramadhan sampai akhir Ramadhan atau sebelum sholat Idul Fitri," kata Ahmad Rusydi kepada detikFinance beberapa waktu lalu.
3. Waktu yang Dianjurkan
Menurut Ahmad Ini adalah ketika seseorang mengeluarkan zakat di pagi hari sebelum berangkat Salat Id. Meski begitu tantangannya adalah waktunya agak sempit.
4. Waktu yang Makruh
Yakni ketika seseorang mengeluarkan zakat setelah Salat Id sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.
5. Waktu Haram
Waktu haram ini ketika seseorang mengeluarkan zakat (https://www.detik.com/tag/zakat) setelah 1 Syawal.