Wawalkot Minta Warga Bogor Tidak Mudik Lokal Saat Pandemi

Wawalkot Minta Warga Bogor Tidak Mudik Lokal Saat Pandemi

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Sabtu, 16 Mei 2020 16:44 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim
Wakil Wali Kota Bogor Dedie (Kiri, Foto: Istimewa)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang melarang warga bukan pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk keluar-masuk Jakarta. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim meminta warganya untuk tidak mudik lokal.

"Kita tidak menganjurkan untuk mudik silaturahmi. Jadi Kota Bogor secara teknis sudah statement resminya begini, tidak menganjurkan untuk melakukan mudik, baik mudik lokal maupun antar-wilayah, itu saja. Sesuai dengan kebijakan PSBB yang sebelumnya," kata Dedie saat dimintai tanggapan soal Pergub Anies, Sabtu (16/5/2020).

Dedie menjelaskan kalau Kota Bogor sebenarnya bukan tipikal seperti daerah lain yang menjadi destinasi orang mudik. Namun dia meminta warga yang datang untuk melakukan isolasi mandiri secara sukarela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalaupun ada yang masuk ke Kota Bogor kita minta mereka menerapkan protokol COVID, isolasi mandiri secara sukarela," ujar Dedie.

"Yang penting mereka bisa memahami bahwa ada orang-orang yang apabila tidak dilakukan isolasi mandiri kemungkinan mendapatkan risiko, seperti orang tua kan dengan penyakit bawaan. Dan, kebanyakan kalau masuk ke Kota Bogor bisa jadi dari wilayah yang bukan pandemi. Kalau kita Jabodetabek sudah jadi area pandemi bersama, itu yang bedakan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Yakin Mau Mudik? Tonton Video Ini Dulu Deh:

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020 yang membatasi pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Pergub itu diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5).

Kendati demikian, aturan tersebut dikecualikan bagi pemilik KTP kawasan Jabodetabek. Mereka masih bisa keluar-masuk Jakarta tanpa khawatir akan diputar balik.

Ada dua pengecualian, pertama, yang memiliki KTP elektronik Jabotabek dan, kedua, memiliki izin tinggal tetap atau sementara. Ketentuan itu tertera dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub 47 tahun 2020.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads