Dewan Masjid IndonesiaDKI Jakarta mengeluarkan seruan bersama Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta terkait salat Idul Fitri tahun ini. Mereka menyerukan agar masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah terkait adanya pandemi virus Corona (COVID-19).
"Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjemaah di masjid atau di lapangan agar dilakukan bersama keluarga di rumah," kata Ketua DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi lewat keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Ma'mun juga mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling. Takbiran bisa dilaksanakan di masjid atau musala dengan pelantang suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Takbiran agar dilaksanakan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," ujar Ma'mun.
Ma'mun turut menyampaikan pesan kepada pengurus masjid/musala. Dia berharap mereka tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah.
"Tiap individu dan pengurus masjid/musala agar mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya MUI Pusat telah menerbitkan fatwa mengenai panduan salat Idul Fitri saat pandemi virus Corona yang memperbolehkan salat Id dilakukan berjemaah atau sendiri-sendiri (munfarid) di rumah. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.
"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada detikcom, Rabu (13/5).
Tonton juga 'Penjelasan MUI Tentang Salat Idul Fitri saat Pandemi':
(hri/hri)