Poin-poin Pengecualian Pergub Anies Larang Warga Keluar-Masuk DKI

Round-Up

Poin-poin Pengecualian Pergub Anies Larang Warga Keluar-Masuk DKI

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 16 Mei 2020 07:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (dok. Facebook Anies Baswedan)
Jakarta -

Guna mencegah penyebaran virus Corona di Ibu Kota, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang melarang penduduk Jakarta keluar dari kawasan Jabodetabek. Namun ada beberapa kelompok yang dikecualikan dalam kebijakan itu. Siapa saja?

"Pengecualiannya ada. Yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan langsung oleh kanal YouTube Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).

Anies menegaskan Jakarta tetap melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga tidak ada pelonggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," kata dia.

Kepada warga Jakarta, Anies meminta agar tetap tinggal di rumah. Walaupun beberapa hari ke depan terdapat libur hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

"Karena itu saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya. Sabtu Minggu besok, kemudian hari Kamis ada libur, Jumat ada Sabtu, Minggu ada lebaran. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," jelas Anies.

Anies: Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Berbentuk QR Code:

Sementara pengecualian pelarangan ini ada pada BAB ke-4 pada Pergub tersebut dijelaskan ada 10 kelompok yang diizinkan untuk keluar masuk DKI Jakarta. Berikut adalah nama-nama kelompok tersebut:

1. pimpinan lembaga tinggi negara;
2. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
3. anggota TNI dan Kepolisian;
4. petugas jalan tol;
5. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
6. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
7. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
8. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
9. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
10. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya

Kepada orang, pelaku usaha atau orang asing yang keluar masuk untuk tugas dan pekerjaan harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Sementara pelaku usaha yang dibolehkan hanya pada 11 sektor.

"Pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan dan juga orang-orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan di PSBB," imbuh Anies.

Berikut adalah pelaku usaha yang bergerak pada 11 sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan atau
11. kebutuhan sehari-hari.

Namun pengecualian tak serta merta mudah diberikan. Perorangan, para pelaku usaha dan orang asing karena tugas dan pekerjaannya itu harus memiliki SIKM dan harus mengisi formulir. Serta mendaftarkan diri secara online di corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
2. surat pernyataan sehat bermeterai;
3. surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
4. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

Pada pasal 9, SIKM tersebut terbagi dua. Pertama, bersifat perjalan berulang yang diperuntukkan pekerja atau pelaku usaha yang berdomisili di Jabodetabek namun bekerja di luar Jabodetabek atau sebaliknya.

Sementara SIKM perjalanan sekali diperuntukkan kepada mereka yang melakukan perjalanan dinas ke luar Jabodetabek. Mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek namum memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di DKI Jakarta. Serta keperluan mendesak seperti perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Bagi yang membuat SIKM palsu dan manipulasi elektronik akan dikenakan sanksi. Hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

"Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikianlah bunyi pasal 12 Pergub 47/2020 itu.

Halaman 2 dari 3
(lir/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads