Bima Arya Tunggu Koordinasi Anies soal Larangan Keluar-Masuk Jakarta

Bima Arya Tunggu Koordinasi Anies soal Larangan Keluar-Masuk Jakarta

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Sabtu, 16 Mei 2020 03:33 WIB
Bima Arya sembuh dari corona.
Wali Kota Bogor Bima Arya (Foto: Instagram @bimaaryasugiarto)
Jakarta -

Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku sudah dihubungi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait larangan bagi warga yang bukan pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) keluar-masuk Jakarta. Bima menilai yang terpenting saat ini adalah koordinasi antarpemda terkait teknis pelaksanaan larangan itu.

"Ya, Pak Gubernur sudah hubungi saya sampaikan rencana ini," kata Bima saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).

"Saat ini yang penting adalah teknis penerbitan surat izin keluar masuk Jabodetabek yang harus dikoordinasikan dengan pemda seputar Jakarta, juga koordinasi teknis pelaksanaannya," lanjut Bima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima mengatakan aktivitas berpergian ke luar daerah bisa menjadi ancaman penularan virus Corona. Jika tidak dikendalikan, menurutnya, akan ada ledakan kasus positif Corona baru.

"Memang ini karena ancaman arus mudik yang kalau tidak dikendalikan bisa jadi masalah besar. Menurut ahli epidemiologis, kalau jelang Lebaran kita tidak intervensi, akan ada ledakan kasus positif COVID, akan jadi positif massal," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020 yang membatasi pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Pergub itu diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5).

Kendati demikian, aturan tersebut dikecualikan bagi pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Mereka masih bisa keluar-masuk Jakarta tanpa khawatir akan diputar balik.

Ada dua pengecualian, pertama, yang memiliki KTP elektronik Jabotabek dan, kedua, memiliki izin tinggal tetap atau sementara. Ketentuan itu tertera dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub 47 tahun 2020.

(azr/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads