Cegah Warga Pergi Pakai Surat Sehat Palsu, Polri Perketat Pemeriksaan

Cegah Warga Pergi Pakai Surat Sehat Palsu, Polri Perketat Pemeriksaan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 15:53 WIB
Surat keterangan bebas Corona palsu yang beredar di Bali (dok. Polda Bali)
Surat keterangan bebas Corona palsu yang beredar di Bali (dok. Polda Bali)
Jakarta -

Polri memerintahkan anggotanya lebih teliti memeriksa surat keterangan sehat atau bebas Corona (COVID-19) yang dibawa warga yang hendak bepergian. Hal ini merespons beredarnya surat bebas Corona palsu yang diperjualbelikan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

"Polri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran khususnya personel yang bertugas di pos check point dan yang bertugas di pos pantau PSBB agar melaksanakan tugas dengan lebih ketat dan lebih teliti dalam pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/5/2020).

Polri juga meminta masyarakat mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait surat keterangan tersebut. Masyarakat diimbau tak tergiur oleh tawaran surat palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta tetap waspada pada pihak-pihak yang akan memanfaatkan situasi dengan menjual surat palsu karena akan berdampak pada pelanggaran hukum pidana kemudian," ujarnya.

Ahmad menegaskan masyarakat diminta patuh terhadap isi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Warga yang dapat melakukan perjalanan, salah satu syaratnya, wajib menunjukkan surat keterangan sehat atau bebas Corona berdasarkan tes cepat atau rapid test, swab test, atau keterangan sehat dari instansi kesehatan yang resmi.

ADVERTISEMENT

"Diimbau bagi warga yang hendak melakukan perjalanan antarwilayah untuk mematuhi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas dengan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan PCR, rapid test atau surat keterangan dari Dinas Kesehatan setempat atau rumah sakit atau puskesmas, atau klinik kesehatan," jelas Ahmad.

Terkait beredarnya surat keterangan sehat atau bebas Corona palsu, Polda Bali telah menangkap 7 tersangka yang melakukan penjualan secara manual. Ketujuh tersangka menjual surat palsu tersebut di Gilimanuk, Bali.

Sementara itu, polisi juga kini sedang menyelidiki munculnya lapak-lapak online yang menjual surat palsu tersebut.

Klarifikasi RS Mitra Keluarga soal Jual-Beli Surat Bebas COVID-19:

(abw/aud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads