PK Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Kandas

PK Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Kandas

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 15:20 WIB
Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam didampingi tim kuasa hukum membacakan berkas memori peninjauan kembali, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terpidana Korupsi Nur Alam. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ditolak Mahkamah Agung (MA). Nur Alam merupakan koruptor yang mengantongi hukuman 12 tahun penjara.

Kasus bermula pada Oktober 2016. Nur Alam dijadikan tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang. Ia lalu menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu.

Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Di PN Jakarta Pusat, ia dihukum 12 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Hak politik Nur Alam juga dicabut.

Pada Desember 2018, hukuman Nur Alam disunat MA menjadi 12 tahun penjara. MA beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.

Nur Alam kemudian mengajukan PK. Apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir website MA, Jumat (15/5/2020).

Perkara nomor 132 PK/Pid.Sus/2020 diketok oleh hakim agung Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Prof Dr M Askin. Putusan PK Nur Alam ini diputuskan pada 11 Mei 2020. (asp/elz)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads