Ribut Investasi Rp 18 M, Anak OSO dan Investor Saling Lapor

ADVERTISEMENT

Ribut Investasi Rp 18 M, Anak OSO dan Investor Saling Lapor

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 11:50 WIB
Asian Track Cycling Championships 2019 resmi dibuka. Mulai dari 9-13 Januari pebalap sepeda dari sejumlah negara Asia akan adu cepat di kejuaraan tersebut. Pembukaan Asian Track Cycling Championships 2019 berlangsung di di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (8/7/2019).
Raja Sapta Oktohari (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Anak Oesman Sapta Odang (OSO), Raja Sapta Oktohari (RSO), dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi. RSO, yang juga Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan 3 rekannya itu dituding menggelapkan dana investasi senilai Rp 18 M.

"Iya benar tanggal 4 Mei yang lalu ada laporan dari seseorang yang berinisial M melaporkan 4 orang merasa tertipu di investasi di PT MPIP yang sudah dia keluarkan transfer sekitar Rp 18 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Polda Metro Jaya kini tengah mendalami bukti-bukti terkait laporan tersebut. Sedangkan polisi telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap Raja Sapta Oktohari.

"Langkah selanjutnya penyidik sudah melayangkan undangan untuk mengambil keterangan 4 orang terlapor, surat sudah kita kirim mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan bisa kooperatif untuk datang agar bisa kita lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Selain Raja Sapta Oktohari, 3 orang lainnya yang dilaporkan adalah YB, HT, dan BP. RSO adalah Direktur Utama PT MPIP.

Laporan pelapor terhadap RSO dkk tertuang dalam laporan bernomor LP/2644/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 4 Mei 2020. Terlihat dalam laporan tersebut, ada 4 orang yang dilaporkan, yakni Raja Sapta Okto Hari, Yudha Bhakti, Hasanudin Tisi, dan Bayu Prismantoro, atas perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana perbankan dan atau TPPU dengan kerugian Rp 18 miliar.

Laporan tersebut saat ini sudah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Pelapor dilaporkan atas tuduhan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT