Pemprov DKI mencatat ada 1.177 perusahaan yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Sebanyak 197 perusahaan di antaranya dilakukan penutupan sementara.
Data tersebut merupakan hasil sidak yang dilakukan Pemprov DKI sejak 14 April-14 Mei 2020. Perusahaan yang ditutup termasuk dalam kategori perusahaan yang bukan sektor dikecualikan selama PSBB, namun masih beroperasi.
"197 ini perusahaan yang tidak diizinkan beroperasi selama PSBB, tapi masih buka atau beroperasi jadi kita tutup sementara," kata Kadisnakertans DKI Andri Yansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan sisanya 980 perusahaan lain diberikan sanksi teguran. Perusahaan ini melanggar PSBB karena tidak menjalankan protokol kesehatan.
"980 perusahaan ini terdapat dua kategori, yaitu 297 perusahaan bukan yang dikecualikan tapi memiliki izin kementerian terkait untuk tetap buka, dan 683 perusahaan termasuk sektor yang dikecualikan. Tapi keduanya tidak menjalankan protokol kesehatan," ujar Andri.
Seperti diketahui, masa PSBB di DKI Jakarta kini sudah masuk periode kedua. PSBB periode pertama sudah habis sejak 24 April dan saat ini diperpanjang 28 hari hingga 22 Mei 2020.
Tonton video Pelanggar PSSB di DKI Dihukum Nyapu Jalan Pakai Rompi Oranye:
(eva/fjp)