Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kerja sosial bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka diberi tanda mengenakan rompi oranye lalu membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan.
Satpol PP berpatroli dan berjaga di beberapa titik. Mereka sudah menyediakan sapu, rompi oranye dengan penanda 'Pelanggar PSBB'. Pelanggar akan langsung diberi sanksi di lokasi saat ditemukan melanggar.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro menerangkan, sebagian besar pelanggar adalah yang masih berkerumun atau tidak menggunakan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kumpul-kumpul. Misal ojek kumpul-kumpul lebih dari lima orang. Ya sudah kita suruh nyapu. Pertama kita kasih surat teguran. Habis itu, kita berikan hukuman. Karena dia tidak pakai masker, kita berikan hukuman nyapu fasos-fasum (fasilitas sosial-fasilitas umum)," ucap Ivand saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Menurut Ivand, Satpol PP sudah tidak lagi memberikan sosialisasi. Sosialisasi dianggap cukup saat masa PSBB fase pertama.
"Kita sosialisasi ke warga sudah zaman PSBB pertama. Kita sudah sosialisasi. Sekarang sudah ada Pergub 41 Tahun 2020, mengatur sanksi atau denda administrasi. Di situ mereka kita kenakan," ucap Ivand.
![]() |
Hal yang sama terjadi di Jakarta Selatan. Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, pemberian sanksi sudah dilakukan sejak kemarin.
"Kita sudah melakukan pengenaan sanksi bagi pelanggar PSPB di Jakarta Selatan berupa sanksi dengan kerja sosial mulai kemarin, contohnya Kecamatan Pasar Minggu sebanyak 19 pelanggar, Kecamatan Pancoran sebanyak 8 pelanggar dan kecamatan yang lainnya," ucap Ujang.