Tanpa PSBB, Grafik COVID-19 di Kota Semarang Terus Menurun

Tanpa PSBB, Grafik COVID-19 di Kota Semarang Terus Menurun

Faidah Umu Sofuroh - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 21:14 WIB
Pemkot Semarang
Foto: Pemkot Semarang
Jakarta -

Tak seperti kota-kota besar lainnya yang memberlakukan PSBB untuk menangani pandemi COVID-19 di daerah masing-masing, Kota Semarang justru tak pernah mengajukan PSBB sedari awal. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan keputusan tak mengajukan PSBB bukan berarti menganggap jika PSBB tak penting.

Namun Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu mengungkapkan jika ada dua pertimbangan yang diletakkan kala mengambil keputusan, yaitu pertimbangan medis dan ekonomi. Untuk itulah, Pemerintah Kota Semarang kemudian menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dalam mengatasi COVID-19 di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Menurut Hendi, pada dasarnya penetapan PKM melalui Peraturan Wali Kota Semarang merupakan payung hukum agar dapat lebih menggiatkan patroli di berbagai wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyebutnya sebagai jalan tengah, karena di satu sisi ada yang mendesak ingin PSBB, tapi di sisi lain juga ada yang tidak ingin PSBB karena alasan ekonomi. Artinya ada sebuah keseimbangan antara dua kelompok besar, yang kemudian diterbitkan PKM, dengan dasar kegiatan sesungguhnya adalah patroli yang dilakukan tim satuan wilayah TNI-POLRI dan Pemerintah Kota Semarang," terang Hendi dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Ia mengakui pada awalnya ada pro-kontra terhadap kebijakan ini. Namun pemberlakuan PKM di Kota Semarang rupanya cukup efektif dalam menangani COVID-19. Hal itu dapat terlihat dari grafik COVID-19 di Kota Semarang yang mulai melandai sejak pemberlakuan PKM pada 27 April 2020.

ADVERTISEMENT

Tercatat hingga hari ke-18 pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Semarang, jumlah positif terkonfirmasi turun lebih dari setengah sebelumnya, yang semula sebanyak 134 pada 26 April 2020, menjadi 55 pada hari Kamis, 14 Mei 2020. Bahkan angka PDP di Kota Semarang juga turun drastis, dari yang semula sebanyak 267 PDP pada 26 April 2020, menjadi 89 PDP pada Kamis, 14 Mei 2020.

Di sisi lain, walau tak menetapkan PSBB, Hendi meyakinkan jika melalui peraturan PKM, TNI, Polri bersama Pemerintah Kota Semarang juga bekerja keras agar dapat menekan wabah COVID-19. Caranya antara lain dengan menempatkan 8 pos pantau di perbatasan kota, serta 4 pos pantau di tengah kota, untuk mengingatkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Restoran, PKL, dan sebagainya boleh buka, asal mematuhi SOP kesehatan sampai jam 8 malam. Selepas itu hanya boleh melayani pembeli untuk dibawa pulang. Sehingga pedagang yang melayani pembeli tidak pakai masker, langsung tempatnya ditutup, yang selepas jam 8 malam melayani pembeli di tempat, juga begitu. Besoknya boleh berjualan lagi, tapi harus sesuai aturan," tegasnya.

Sementara itu, selama pemberlakuan PKM di Kota Semarang, tercatat telah ada 3.872 pengendara yang ditindak, karena tidak menjalankan aturan serta protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, ada 2.259 pengendara roda dua dan 1.512 pengendara roda empat yang dibalikkan arah, dikembalikan, serta ditegur untuk menggunakan masker. Di samping itu juga tercatat 102 bus juga ditindak karena tidak mematuhi aturan social distancing dan juga protokol kesehatan.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads