Polisi masih terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap RA oleh suaminya sendiri di Kalibata, Jakarta Selatan. Hasil penyelidikan polisi, korban ternyata disiram cairan pembersih lantai.
"Itu ternyata dia melakukan penyiraman air keras itu setelah kita lidik ternyata air (yang menyebut nama cairan pembersih lantai-red) itu yang disiram ke mantan istri sirinya," kata Kapolsek Pancoran Kompol Johanis Soeprijanto kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Johanis memastikan air yang disiramkan pelaku ke korban bukan air keras itu setelah dilakukan uji laboratorium terhadap cairan tersebut. Dia menyebut pelaku membeli cairan pembersih lantai tersebut di sebuah minimarket sebelum bertemu dengan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah rekan-rekan boleh tahu biarpun sudah ada seperti ini tetap kita ajukan ke lab labfor ya, untuk memastikan bener ga itu air keras," katanya.
Pelaku diamankan polisi pada Kamis (7/5) di wilayah Fatmawati, Jakarta Selatan. Polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku yang diantaranya adalah botol air mineral yang digunakan untuk menyimpan air protex itu.
"Diantaranya pelaku menggunakan alat kejahatan berupa botol minuman yang berisi air jenis cairan pembersih lantai. Kemudian ini HP dari tersangka, kemudian motor ya alat yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/5), pukul 16.35 WIB, di Jalan Duren Tiga, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, tepatnya di depan Kampus Trilogi. Saat itu, korban dijemput oleh suaminya di depan Stasiun Duren Kalibata untuk membicarakan masalah rumah tangganya.
Pelaku mengajak korban untuk rujuk, ternyata ditolak oleh korban. Pelaku yang tidak terima kesal dengan penolakan korban hingga akhirnya pelaku menyiramkan cairan tersebut ke arah badan korban.