Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan tata cara pengurusan izin keluar-masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Persyaratan administrasi tersebut tidak berlaku bagi orang yang mobilitas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai bukti legalitas untuk melakukan perjalanan orang berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam situs resmi corona.jakarta.go.id, seperti dilihat detikcom, Kamis (14/5/2020).
"Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini," kata Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI membagi dua kelompok masyarakat yang keluar-masuk Jakarta. Pembagian itu didasarkan atas intensitas perjalanan.
"Perjalanan orang bepergian dikelompokkan dalam 2 macam yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)," ucap Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI mengingatkan bahwa tidak semua orang bisa keluar-masuk Jakarta selama PSBB. Akan ada pengawasan dan penindakan bagi orang yang melanggar PSBB.
"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh aparatur pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
Masyarakat bisa langsung membaca syarat dan tata cara pengurusan izin di situs corona.jakarta.go.id tersebut. Termasuk, mengunduh formulir izin dan persyaratan.
Pengajuan izin bisa dilakukan secara daring atau online di situs corona.jakarta.go.id. Namun, saat ini hal tersebut belum bisa dilakukan karena masih dalam tahap uji coba di situs itu.
Tonton juga 'Lewat Pergub Sanksi Pelanggar PSBB, Anies Mau Warga Disiplin':
Berikut ini persyaratan keluar-masuk Jakarta:
Domisili Jakarta
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Domisili Non-Jabodetabek
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Cara mengurus izin keluar masuk Jakarta Secara daring (online):
- Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Klik tombol 'Urus perizinan' (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
- Persiapkan berkas persyaratan
- Isi formulir permohonan
- Cek secara berkala pengajuan perizinan
- Cetak dokumen