Pemerintah Kota Depok mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga. Masyarakat yang melanggar PSBB akan dikenai hukuman berupa sanksi administrasi.
"Iya sudah mulai berlaku untuk PSBB ke-3 ini. Untuk PSBB tahap ke-3 ada penerapan sanksinya," kata Sekdis Satpol PP Ferry Birowo saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Sanksi administrasi ini merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020. Ferry menyebut pada PSBB kali ini, masyarakat yang bepergian ke luar rumah tanpa menggunakan masker akan dikenai sanksi administrasi Rp 100-250 ribu hingga dikenai sanksi sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk juga yang tidak pakai masker, sanksinya itu antara Rp 100-250 ribu yang dikenakan denda intinya, tapi sanksi sosialnya bisa berupa misal kita suruh nyapu membersihkan dan model apa," ucapnya.
Ferry menyebut sanksi administrasi ini bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk sejumlah pelaku usaha yang tidak termasuk usaha yang dikecualikan akan dikenai sanksi jika masih nekat membuka toko. Sementara itu, lanjutnya, toko yang dikecualikan harus menerapkan protokol COVID-19.
"Ada sanksi bagi yang masih memaksakan kehendak kan ada yang tidak dikecualikan masih buka, misal toko pakaian, toko sepatu, model model gitu nanti akan ada sanksi dan juga sanksi bagi yang dikecualikan, sebenarnya boleh buka tapi nggak menjaga protokol COVID-19 itu ada sanksi. Iya sanksi administrasi dan sanksi sosial juga ada itu," ujar Ferry.
Ia menambahkan sanksi ini mulai berlaku besok Jumat (15/5). Hari ini petugas baru memberikan informasi dan imbauan kepada masyarakat.
"Untuk hari kemarin sampai hari ini baru dikasih informasi kalau PSBB tahap sekarang sudah diperpanjang lagi dan ada sanksinya dan itu sudah disampaikan informasi itu, nanti besok mulai penerapannya kalau masih pada bandel kita kenakan sanksi," ungkapnya.
(maa/mei)