Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, Ahmad mengatakan setelah keluar dari black list, kapal bendera Indonesia kini masuk kategori grey list. Selanjutnya Indonesia bersiap menuju white list di Tokyo MoU.
"Hasil laporan tahunan atau Annual Report Tokyo MoU 2019 ini merupakan kumpulan dari seluruh pemeriksaan kapal-kapal niaga yang dilakukan oleh negara negara Anggota Tokyo MOU dimana terdapat 21 negara full member atau negara keanggotaan penuh," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Menurut Ahmad, keluarnya posisi Indonesia dari black list Tokyo MoU akan memberikan dampak yang sangat positif dan memberikan kepercayaan bagi pemilik muatan sehingga kapal kapal Indonesia akan banyak lagi yang dipercaya untuk membawa muatannya ke mancanegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Ahmad mengatakan keberhasilan Indonesia keluar dari black List ini tidak terlepas dari upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia agar seluruh kapal berbendera Indonesia yang akan keluar negeri harus diperiksa secara ketat oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO).
"Surat Edaran Dirjen Hubla ini memberikan legalitas kepada para Pengawas Kapal asing (PSCO) untuk lebih ketat lagi dalam memberikan pengawasan terhadap kapal kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar keluar negeri," terang Ahmad.
Ahmad mencontohkan, salah satu pelabuhan yang melaksanakan surat edaran tersebut adalah Pelabuhan Utama Tanjung Priok, di mana setiap kapal Indonesia yang akan keluar negeri mendapat pemeriksaan yang cukup ketat. Bagi kapal-kapal yang dari hasil pemeriksaan oleh PSCO ditemukan kekurangan yang berisiko kapal akan detained atau ditahan dan tidak diperbolehkan diberangkatkan serta tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Pemeriksaan yang sangat ketat inilah yang sekarang membawa dampak yang positif bagi pelayaran di Indonesia, dengan dimasukkannya Indonesia kedalam grey list yang selanjutnya dengan upaya upaya yang lebih keras lagi kita harapkan dapat masuk kepada whitelist untuk tahun mendatang," jelas Ahmad.
Kementerian Perhubungan menilai partisipasi Indonesia dalam keanggotaan Tokyo MoU memberikan sejumlah benefit dalam menjaga standar keamanan dan keselamatan kapal.
Adapun hasil pemeriksaan Port State Control (PSC) di bawah naungan Tokyo MoU diakui secara internasional. Keanggotaan Indonesia di Tokyo MoU juga membuat pelabuhan di Indonesia terbuka bagi kapal-kapal asing.
Selain itu, keseriusan Pemerintah Indonesia dalam menjamin kelaiklautan kapal Berbendera Indonesia ditunjukkan pula dengan membentuk Lembaga yang diberi nama Ship Safety Inspection Center of excellence atau Pusat Unggulan Pemeriksaan Keselamatan Kapal, di mana tujuan utama dari lembaga ini adalah untuk mendukung Kementerian Perhubungan dalam mencetak para Pemeriksa Keselamatan Kapal baik Marine Inspector maupun Port State Control Officer untuk melaksanakan pemeriksaan kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing sehingga mempunyai kemampuan setara dengan standar pemeriksaan keselamatan kapal kelas dunia.
"Ke depan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap agar keluarnya Indonesia dari Black List Tokyo MoU ini bisa memberikan dampak yang sangat positif sehingga kapal kapal Indonesia akan banyak lagi yang dipercaya oleh pemilik muatan untuk membawa muatannya ke luar negeri," jelasnya.
Sebagai informasi, Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari 21 negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standar internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.
Setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), antara lain terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja, dan kehidupan awak kapal.
(mul/ega)