Ulah anggota dewan dan eks anggota dewan di Sulawesi Tengah (Sulteng) ini tidak patut dicontoh. Yang pertama, ada mantan anggota dewan menebar hoax. Yang kedua, ada anggota dewan yang mengelola tambang emas ilegal.
Orang yang pertama adalah politikus Partai Demokrat mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyebar informasi bohong (hoax) terkait Corona, sejak Senin (11/5/) kemarin. Sejak saat itu, Irwan ditahan di kantor polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan Arya ditangkap atas dugaan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan berupa rekaman suara mengenai COVID-19 yang kemudian disebar. Konten hoax itu dia sebar via jejaring perpesanan WhatsApp pada 6 April sekitar pukul 09.21 WITA. Dia disebut merugikan konsumen dalam transaksi elektronik melalui group WhatsApp 'Morowali Media Center'.
Irwan Arya diduga melanggar Pasal 45a ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal 45a ayat 1 UU tersebut berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Pelaku penyebar berita bohong atau hoax atas nama Irwan Arya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai terhitung hari ini," kata Kepala Bagian Operasional Polres Morowali AKP Nasruddin kepada detikcom, Senin (11/5).
Tonton juga '8 Orang Diamankan Terkait Tambang Emas Ilegal di Sukabumi':
Orang kedua adalah politikus DPRD Donggala dari Fraksi Partai Golkar, Abu Bakar Aljufri. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengelolaan tambang emas ilegal di daerah Kabupaten Donggala, Sulteng. Sejumlah barang bukti berupa alat berat dan mesin pertambangan disita pihak kepolisian.
Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Abu mengelola pertambangan emas di aliran Sungai Powelua, Desa Powelua, Kecamatan Banawa Tengah, Donggala.
"Kita menerima laporan sejak akhir tahun 2019, dan terlapor Abu Bakar Aljufri alias ABU sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu I Kadek W Kartika kepada detikcom, Rabu (13/5).
Barang bukti yang disita dari pihak Abu Bakar Aljufri adalah satu unit ekskavator merek Hitachi Zaxis 200 warna oranye, satu unit mesin genset warna hijau, dua unit mesin penyedot pasir warna biru, sebuah pipa spiral warna biru, dan satu unit screen warna hijau.