Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, ditetapkan sebagai tersangka penyebar informasi bohong (hoax) terkait Corona. Politikus Partai Demokrat itu ditahan di Polres Morowali terhitung mulai hari ini.
"Pelaku penyebar berita bohong atau hoax atas nama Irwan Arya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai terhitung hari ini," kata Kabag Ops Polres Morowali AKP Nasruddin kepada detikcom, Senin (11/5/2020).
Menurutnya, Irwan Arya ditangkap atas dugaan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan berupa rekaman suara mengenai COVID-19 yang kemudian disebar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekaman itu disebar dan ditransmisikan oleh akun WhatsApp !w@N @ry@ dengan nomor telepon +62 82261837777 pada Senin, 6 April 2020 sekitar pukul 09.21 Wita. Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik melalui group WhatsApp 'Morowali Media Center'." jelasnya.
Irwan Arya diduga melanggar Pasal 45a ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(jbr/jbr)