Ingat! Ormas Paksa Minta Jatah THR Bisa Kena Pidana

Round-Up

Ingat! Ormas Paksa Minta Jatah THR Bisa Kena Pidana

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 07:25 WIB
tourist budget for holidays in Indonesia. favorable exchange rates for the dollar to Indonesian rupees.
Potret orang menghitung uang sebagai ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Beredar surat salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha menuai sorotan tajam. Tindakan itu bisa berimplikasi pidana.

Sorotan-sorotan atas kasus tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan juga pihak kepolisian.

Ormas diingatkan agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam meminta sumbangan. Ormas juga diharapkan menjaga agar situasi kondusif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta ormas tidak melakukan pemaksaan kepada pengusaha.

"Harus disikapi bijaksana sepanjang ada rezeki, silahkan, berbagi indahnya kebersamaan, tapi bila tidak ada (yang menyumbang) jangan memaksakan diri," ujar Tri lewat pesan singkat kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).

ADVERTISEMENT

Dalam teknis penarikan sumbangan, Tri mengingatkan ormas tidak memakai pola-pola kekerasan. Terutama, terkait tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

"Saatnya berempati dan peduli membangun dengan cara yang lebih humanis tidak boleh dengan cara-cara yang melanggar ketentuan dan hukum yang dilanggar," kata Tri.

Sementara itu, Polri mengingatkan soal implikasi pidana terkait peristiwa ormas meminta jatah THR ke pengusaha di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polri meminta ormas turut menjaga suasana kondusif di wilayah masing-masing.

"Kami berharap agar ormas ikut serta menjaga keamanan di wilayah masing-masing dengan tidak melakukan kegiatan yang merugikan, karena bisa berimplikasi ke pelanggaran pidana," tegas Kadiv Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2020).

Hal yang sama juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus yang menegaskan tidak boleh ada pemaksaan terkait permintaan THR dari Ormas kepada pengusaha.

Pihak kepolisian memastikan akan menindak secara pidana bagi ormas yang terbukti melakukan pemerasan.

"Selama ada take and give nggak ada masalahlah, tapi kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya baru tidak boleh," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Yusri mengatakan pihak pengusaha juga tidak wajib memberikan jatah THR kepada para ormas. Di sisi lain, dia menegaskan pihak ormas juga tidak boleh melakukan ancaman jika tidak diberikan oleh pengusaha.

"Kalau dia cuma minta THR terus menanggapi memberi baik pengusaha memberi THR, ya nggak ada masalah, kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga nggak masalah," ucap Yusri.

"Nah yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ di memukul atau memaksa menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," sambungnya.

Lebih jauh, Yusri juga mengingatkan terkait pungli. Dia menegaskan pihak mana pun tidak diperkenankan melakukan pungutan liar dengan alasan apa pun.

"Iya kalau pungli kan siapa aja nggak boleh, jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli, memaksa jaman sekarang pasti nanti dikenal lah dan kalau dilaporin sama yang diteror juga sama pemerasan itu," ujar Yusri.

Para pengusaha diimbau untuk melapor ke polisi jika ada pemaksaan dari ormas dalam meminta THR.

"Kita minta mereka (pengusaha) langsung lapor ke pihak kepolisian," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, ketika dihubungi detikcom, Selasa (12/5/2020).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads