Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston mengimbau kepada warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat yang ingin pulang ke Tanah Air untuk segera mengurus surat keterangan perjalanan. Selain itu mereka diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
"Berkaitan dengan perkembangan situasi dan kondisi baik di Indonesia maupun Amerika Serikat, di mana telah dilakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19, KJRI Houston menyampaikan pengumuman No. 053/KONS/V/2020 mengenai penerbitan Surat Keterangan Perjalanan dan Protokol Kesehatan Penanganan WNI yang Pulang dari Luar Negeri," demikian bunyi imbauan dari KJRI Houston dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (14/5/2020).
KJRI Houston juga meminta WNI yang akan pulang untuk memahami protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Protokol kesehatan itu sesui dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KJRI Houston menghimbau kiranya Ibu dan Bapak yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam waktu dekat dapat memperhatikan protokol kesehatan tersebut," katanya.
"Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tertanggal 7 Mei 2020," imbuhnya.
KJRI Houston menyebut surat keterangan perjalanan selambat-lambatnya diurus tiga hari kerja sebelum keberangkatan. Pengurusan surat tidak dipungut biaya apapun.
Surat keterangan itu dapat diajukan ke Kantor Perwakilan RI di negara setempat. Untuk informasi lebih lanjut ada di website KJRI Houston di https://kemlu.go.id/houston/id atau mengirimkan email ke info@indonesiahouston.net atau consular@indonesiahouston.net (khusus bagian pelayanan konsuler).