Moda Transportasi Dibuka, Akses Masuk Kota Semarang Diperketat

Moda Transportasi Dibuka, Akses Masuk Kota Semarang Diperketat

Angga Laraspati - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 20:39 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi
Foto: dok Pemkot Semarang
Jakarta -

Pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan yang mengizinkan beroperasinya moda transportasi umum sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25, Pemkot Semarang perketat akses masuk di sejumlah titik.

Masyarakat yang ingin masuk ke Kota Semarang dengan menggunakan transportasi umum pun diwajibkan menunjukkan surat lolos rapid test COVID-19.

Hal tersebut diungkapkan Wali kota Semarang Hendrar Prihadi saat melakukan peninjauan lapangan bersama jajaran Forkompinda Pemerintah kota Semarang di sejumlah titik yang menjadi pintu masuk kota Semarang, Rabu (13/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wali kota yang akrab disapa Hendi itu menjelaskan sudah mengecek kondisi di lapangan untuk menyelaraskan SOP seleksi dari Kementerian Perhubungan. Dirinya juga sepakat dan menegaskan bahwa mudik dilarang. Akan tetapi orang boleh masuk dengan menunjukkan surat keterangan pernah melakukan Rapid test Covid dan hasilnya tidak reaktif.

"Kalau hanya menggunakan surat keterangan sehat di Kota Semarang tidak diperbolehkan. Selain itu harus menunjukkan kelengkapan lainnya seperti izin instansi dan seterusnya," tegas Hendi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Hendi menjelaskan yang menjadi persoalan yaitu di pos pantau jalur darat, dengan pemeriksaan yang lebih selektif maka berpotensi menimbulkan antrian panjang.

"Sebelum ada aturan Menteri Perhubungan begitu ada plat B misalnya langsung kita instruksikan putar balik. Sekarang perlu upaya lagi yang dilakukan teman-teman di pos perbatasan ini untuk menyeleksi masyarakat yang mencoba masuk ke Kota Semarang. Ini tentu memakan waktu dan usaha yang bisa saja menimbulkan antrian," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Hendi juga mengevaluasi kebijakan PKM Kota Semarang yang sudah memasuki hari ke-15 dan hasilnya menunjukkan tren positif. Menurutnya apabila dibandingkan sebelum penerapan PKM dilihat dari angka kesembuhan dan positif Covid menunjukkan perkembangan yang lebih baik.

"Sebelum pemberlakuan PKM, angka kesembuhan 70 kasus, sekarang sudah 211 kasus. Penderita Covid di kisaran angka 130, sekarang turun menjadi 50," ungkap Hendi.

Namun, dirinya mengungkapkan jika Kota Semarang kemungkinan akan memperpanjang PKM jika angka COVID-19 masih relatif tinggi. Untuk itu, Hendi ingin semua pihak agar berdisiplin mengikuti aturan dalam PKM seperti pemberlakuan shift, jaga jarak dan pemberlakuan SOP Protokol kesehatan.

"Tapi angka ini masih tertinggi di Jawa Tengah, sehingga ada waktu 13 hari untuk kita lebih intensifkan patroli," pungkasnya.

Sebagai informasi, Hendi bersama bersama jajaran Forkompinda Pemerintah kota Semarang mendatangi sejumlah titik yang menjadi pintu masuk kota Semarang. Adapun lokasi yang dikunjungi Hendi dan rombongan yaitu pos pantau di Bandara Ahmad Yani, Stasiun Tawang dan Pelabuhan Tanjung Mas.

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads